Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2025 menggelar kembali sidang perkara narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM. Namun, agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) ditunda sepekan ke depan. Jaksa beralasan masih menunggu arahan dari pimpinan terkait materi tuntutan dalam kasus yang dinilai menyedot perhatian publik ini.
Selaku kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, melontarkan kritik tajam terhadap konstruksi hukum dalam dakwaan jaksa. Ia menyebut dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak tepat sasaran. Fariz, kata Deolipa, didakwa dengan tiga pasal yang seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana sebagai pengedar narkotika. Padahal, menurutnya, fakta-fakta persidangan justru menguatkan bahwa Fariz hanya sebagai pengguna.
“Pasal 127 yang mengatur tentang penyalahguna narkotika tidak dicantumkan dalam dakwaan. Ini yang kami anggap janggal,” ujar Deolipa saat ditemui usai sidang.
Ia menilai, ketidakhadiran pasal pengguna dalam dakwaan bisa menyesatkan arah tuntutan dan berujung pada vonis yang keliru. Padahal, sejumlah saksi termasuk dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), menurut Deolipa, sudah menjelaskan bahwa Fariz tidak memenuhi unsur sebagai pengedar.
Lebih jauh, Deolipa menyinggung soal kebijakan BNN yang menyatakan pengguna narkotika tidak semestinya dipidana, melainkan direhabilitasi. “Pernyataan Kepala BNN cukup jelas. Fokus penindakan harus kepada pengedar, bukan pengguna. Kita apresiasi sikap ini, dan berharap aparat penegak hukum bisa sinkron menerapkannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penjara bukan tempat yang tepat bagi para pengguna narkotika. “Overkapasitas lembaga pemasyarakatan sudah menjadi masalah nasional. Kalau pengguna dimasukkan semua ke penjara, siapa yang mau membiayai? Rehabilitasi adalah solusi yang lebih manusiawi dan efisien,” tambahnya.
Menurut Deolipa, kliennya saat ini berada dalam kondisi baik dan mulai menjalani proses pemulihan selama masa penahanan. Fariz bahkan disebut telah kembali produktif menulis lagu sebagai bagian dari proses terapeutiknya. “Dia mulai stabil secara mental. Ini momen yang tepat untuk dipulihkan, bukan dijatuhkan dengan pidana penjara,” katanya.
Dalam persidangan yang berlangsung singkat itu, JPU menyebut penundaan dilakukan karena perkara ini memerlukan atensi khusus dari pimpinan. Kasus Fariz RM, sebagai figur publik, dinilai menyita perhatian media dan masyarakat, sehingga setiap langkah hukum harus dipastikan akurat dan sesuai prosedur.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan. Kuasa hukum Fariz RM berencana mengajukan pledoi yang berisi keberatan terhadap seluruh dakwaan yang dilayangkan jaksa.
Kasus ini menjadi sorotan karena membuka kembali perdebatan klasik dalam penegakan hukum narkotika: membedakan dengan tegas antara korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran gelap. Di tengah upaya reformasi kebijakan narkotika, nasib Fariz RM kini menjadi cerminan ujian konsistensi aparat hukum terhadap semangat rehabilitatif yang terus digaungkan negara.
Discussion about this post