Site icon Selebtoday.com

Machi Ahmad Bantah Tuduhan Pengancaman, Desak Polres Jakbar Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan

Kuasa hukum Darwin dan Angel, Machi Ahmad, angkat bicara usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat terkait laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan terhadap kliennya. Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru berbalik dari fakta yang sebenarnya.

Menurut Machi, Darwin dan Angel diperiksa selama kurang lebih tiga jam dengan total 22 pertanyaan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan balik atas dugaan pengancaman disertai ancaman kekerasan.
“Semua tuduhan sudah kami bantah secara tegas dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Klien kami kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik,” ujar Machi kepada awak media.

Ia membantah keras tudingan bahwa Darwin menunjuk hingga menyentuh hidung pelapor serta mengancam akan merusak studio musik dan perangkat drum milik pelapor.
“Itu tuduhan yang sangat tidak masuk akal. Justru klien kami adalah korban dugaan penganiayaan. Fakta dan bukti yang ada menunjukkan hal sebaliknya,” tegasnya.

Klaim Ada Bukti Video Dugaan Kekerasan

Machi menyebut pihaknya memiliki rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap Darwin. Dalam rekaman tersebut, kata dia, terlihat adanya dugaan tindakan pemitingan dan penendangan.
Bahkan, Angel yang disebut tengah menjalani program hamil juga diduga menjadi korban saat insiden terjadi.
“Ada dugaan klien kami dipiting, ditendang, dan Ibu Angel bahkan disebut sempat tertabrak mobil. Ini bukan persoalan sepele. Klien kami juga masih merasakan sakit dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Berawal dari Keluhan Kebisingan Drum

Kuasa hukum memaparkan, persoalan bermula dari keluhan Darwin dan Angel terkait suara drum yang disebut kerap dimainkan hingga larut malam sejak Juli 2025. Mereka mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pengurus RT setempat, bahkan Satpol PP disebut pernah mendatangi lokasi.
“Klien kami sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik. Namun insiden justru terjadi pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB,” terang Machi.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Darwin dan Angel melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Sejumlah saksi disebut telah diperiksa untuk memperkuat laporan itu.
Desak Naik ke Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Machi mendesak penyidik agar segera menggelar perkara dan meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

“Kami meminta agar segera dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka apabila alat bukti sudah cukup. Jika laporan terhadap klien kami tidak terbukti, kami juga meminta agar dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila laporan pengancaman terhadap kliennya terbukti tidak berdasar, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan laporan palsu.
Terkait peluang mediasi, Machi memastikan kliennya memilih menempuh jalur hukum.
“Kami ingin proses ini berjalan objektif. Semua sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

Kasus ini masih bergulir di Polres Metro Jakarta Barat. Publik pun menanti langkah penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara tersebut

Exit mobile version