SEMARANG – Persidangan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jateng Unit Syariah yang menjerat Ir. Hana Wijaya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar pekan ini, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan aliran dana sebesar Rp25 juta.
Jaksa menghadirkan dua saksi fakta, yakni mantan Kepala Divisi Bank Jateng Unit Syariah Rizeny Arifin dan mantan Wakil Kepala Divisi Slamet Sulistiono. Dalam proses pemeriksaan, tim penasihat hukum mempertanyakan keterangan dalam dokumen dakwaan yang menyebut adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp25 juta oleh salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat dimintai keterangan di hadapan majelis hakim, Slamet Sulistiono secara tegas membantah tuduhan tersebut. Di bawah sumpah, ia menyatakan tidak pernah menerima uang maupun bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan kasus yang sedang disidangkan.
“Saya tidak pernah menerima uang atau apa pun dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” ujar Slamet Sulistiono dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian dalam jalannya sidang karena dinilai berbeda dengan narasi yang tercantum dalam dokumen dakwaan. Tim penasihat hukum Hana Wijaya menilai bantahan saksi tersebut menunjukkan adanya hal-hal yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara.
Selain menyoroti dugaan aliran dana, kuasa hukum juga berpendapat bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan belum menunjukkan adanya unsur niat jahat (mens rea) maupun tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh klien mereka.
Menurut pihak pembela, perkara yang sedang disidangkan lebih berkaitan dengan risiko bisnis dalam penyaluran kredit daripada tindak pidana korupsi. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses persidangan untuk membuktikan posisi hukum terdakwa.
Sementara itu, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan. Proses pembuktian masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya sebelum majelis mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.
Pihak Hana Wijaya berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(Silvia Andriani)
















Discussion about this post