Jakarta — Tim kuasa hukum AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari angkat bicara terkait perkembangan perkara yang menjerat kliennya. Dalam konferensi pers, mereka menegaskan bahwa terdapat dua kasus berbeda yang saat ini ditangani oleh institusi berbeda, sehingga tidak bisa dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa yang sama.
Kuasa hukum menjelaskan, kasus pertama berkaitan dengan temuan narkotika di dalam koper kecil di wilayah Tangerang Selatan yang ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, AKBP Didik telah diperiksa dan berstatus sebagai tersangka.
Sementara itu, perkara kedua ditangani oleh Polda NTB dan berkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum, kliennya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut beberapa hari lalu.
“Perlu dipahami bahwa ini dua case yang berbeda. Penanganannya berbeda, locus delicti-nya berbeda, dan konstruksi perkaranya pun berbeda. Jangan sampai opini publik mencampuradukkan keduanya,” tegas kuasa hukum.
Dalam kesempatan yang sama, dibacakan surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam pernyataan tersebut, ia membantah pernah memerintahkan, bekerja sama, atau terlibat dalam peredaran narkotika dengan pihak mana pun, termasuk nama yang sempat disebut dalam perkara di NTB.
Ia juga menegaskan tidak pernah mengenal, bertemu, maupun menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun dengan sosok yang disebut dalam pemberitaan.
Namun, terkait barang bukti yang ditemukan di dalam koper di Tangerang Selatan, AKBP Didik mengakui kepemilikan sejumlah narkotika jenis ekstasi dan sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kuasa hukum, barang tersebut diklaim untuk konsumsi pribadi dan telah digunakan sejak 2019. Menurut pengakuannya, barang tersebut diperoleh saat masih bertugas di Jakarta Utara.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pengakuan tersebut juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak ada kaitannya dengan pihak lain.
“Terkait yang ada di koper, beliau mengakui itu milik pribadi dan untuk konsumsi sendiri. Tidak ada hubungannya dengan pihak lain mana pun,” ujar Rofiq Ashari selalu kuasa hukumnya
Adapun terkait proses etik internal kepolisian, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai hasilnya. Untuk saat ini, tim kuasa hukum menyatakan fokus mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan baik di Bareskrim maupun Polda NTB.
Kasus ini masih terus berproses dan menjadi perhatian publik, sementara pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku. (Silvia Andriani)












