Temuan investigasi independen mengarah pada indikasi penggunaan perusahaan boneka atau paper company untuk menguasai dan mencairkan proyek strategis negara.
Dugaan skandal proyek BUMN di sektor pangan dengan nilai hampir Rp700 miliar kini resmi masuk tahap penyelidikan aparat penegak hukum.
PT Indoraya Multi Internasional dan PT Nagatama Septa Persada. Keduanya diduga berperan dalam skema pengalihan proyek melalui mekanisme yang tidak transparan, dengan memanfaatkan struktur kepemilikan terselubung serta dugaan manipulasi data administratif.
Nama Shoraya Lolyta Octaviana disebut sebagai pihak yang diduga menjadi beneficial owner PT Indoraya. Sementara pada PT Nagatama Septa Persada, namanya tidak tercantum secara hukum dalam akta pendirian, namun jajaran direksinya diduga memiliki hubungan keluarga dekat dengannya.
Tim investigasi juga melakukan penelusuran lapangan ke alamat gudang yang diklaim berada di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasilnya, di lokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas operasional signifikan yang dapat dikaitkan langsung dengan PT Indoraya, selain papan nama perusahaan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha riil sebagaimana mestinya dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah.
Penyelidikan semakin mengerucut setelah ditemukan dugaan anomali data kependudukan atas nama Shoraya Lolyta Octaviana. Ia disebut memiliki tiga Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dengan perbedaan wilayah dan status perkawinan, padahal sistem administrasi Indonesia hanya memperbolehkan satu NIK untuk setiap warga negara.
Jika identitas ganda tersebut terbukti digunakan untuk pembukaan rekening, pendirian badan usaha, maupun penandatanganan kontrak proyek negara, maka potensi pelanggaran bisa merujuk pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan, ketentuan pidana pemalsuan, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seorang sumber internal tim investigasi menyebut temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif. “Ada pola yang mengarah pada penyamaran identitas dan pengaburan kepemilikan proyek bernilai besar. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana serius,” ujarnya.H
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap dugaan perusahaan boneka, struktur kepemilikan tersembunyi, serta potensi aliran dana yang tidak transparan. Publik kini menunggu hasil resmi penyelidikan, mengingat proyek tersebut menggunakan dana negara yang seharusnya dikelola secara terbuka, akuntabel, dan kompetitif.












