Sengketa lahan di wilayah Limo, Kota Depok, menyimpan konflik panjang yang bermula sejak awal pemekaran daerah. Tanah milik almarhum Djoyo Sugianto, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4, diduga digunakan Pemerintah Kota Depok sebagai akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo tanpa izin maupun ganti rugi hingga puluhan tahun kemudian.
Peristiwa ini bermula sekitar tahun 1999–2000, tak lama setelah Kota Depok resmi dimekarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999. Saat itu, Pemkot Depok membangun jalan masuk kantor kecamatan di atas tanah milik Djoyo Sugianto. Keluarga mengaku telah melayangkan protes, namun tidak pernah mendapat tanggapan resmi.
Masalah kembali mencuat pada 2004 ketika keluarga mengurus penggantian blanko sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam proses tersebut, SHM No. 4 diminta untuk dipecah (splitsing). Dari hasil pemecahan itu, terbit SHM No. 05038 seluas sekitar 1.514 meter persegi atas nama almarhum Djoyo Sugianto, sementara sisa tanah sekitar 996 meter persegi belum diterbitkan sertifikat dan sebagian telah digunakan sebagai jalan.
Upaya menuntut ganti rugi kembali dilakukan pada 30 November 2015. Almarhum Suganda, anak Djoyo Sugianto, mengajukan surat permohonan ganti rugi kepada Wali Kota Depok atas penggunaan tanah tersebut. Namun, surat tersebut disebut tak pernah mendapat jawaban.
Ketika tidak ada kejelasan, pada Februari 2016, keluarga sempat menutup akses jalan. Pemerintah Kota Depok saat itu menjanjikan akan menganggarkan ganti rugi melalui APBD 2018, tetapi janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Fakta kepemilikan tanah kembali ditegaskan melalui pengukuran ulang oleh BPN pada 2017 dan 2018. Hasilnya menyatakan bahwa lahan seluas 504 meter persegi yang digunakan sebagai jalan merupakan bagian dari eks SHM No. 4, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 07821 dan 07822.
Pada periode 2018–2019, almarhum Djoyo Sugianto secara sah menghibahkan SHM No. 05038 kepada almarhum Suganda melalui akta notaris. Dengan demikian, Suganda menjadi pemilik sah tanah yang terdampak pembangunan jalan tersebut.
Konflik memanas pada 24 Mei 2019 ketika Suganda memagari tanahnya untuk mencegah penguasaan sepihak. Namun, pagar tersebut diduga dirusak oleh oknum pemerintah daerah, hingga keluarga melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
Di tahun yang sama, Pemerintah Kota Depok menggugat almarhum Suganda dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut berakhir dengan kekalahan Pemda Depok berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 224/Pdt.G/2019/PN Dpk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, hingga gugatan baru diajukan kembali pada 2026, lahan seluas 504 meter persegi tersebut tetap dikuasai dan digunakan sebagai jalan. Pemerintah berdalih penggunaan tersebut untuk kepentingan umum, meski keluarga menilai tidak pernah ada prosedur pembebasan tanah maupun ganti rugi sebagaimana diatur undang-undang.
Dalam rentang 2023 hingga 2026, para ahli waris menunjuk Debbie Rachmawati Teguh sebagai kuasa ahli waris untuk memperjuangkan hak atas tanah warisan almarhum Djoyo Sugianto melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
Kasus ini kembali menyoroti praktik pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta kepastian hukum bagi warga yang hak miliknya terdampak proyek pemerintah.















