Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kembali menjadi sorotan setelah para komposer dan pencipta lagu menyuarakan keresahan mereka terkait perlindungan hak atas karya. Dalam audiensi bersama Kementerian HAM, para pelaku industri musik meminta negara hadir memberikan jaminan yang nyata, bukan sekadar regulasi formal.
Menteri HAM, Natalius Pigai, mengakui bahwa posisi pencipta kerap berada di titik rentan dalam ekosistem industri kreatif.
Karya yang lahir dari proses intelektual dan imajinasi tinggi sering kali dimanfaatkan oleh berbagai pihak tanpa pengaturan yang adil dan tegas. “Komposer dan pencipta lagu adalah inti dari ekosistem ini. Namun dalam praktiknya, mereka sering tidak mendapatkan posisi yang setara dengan pengguna maupun pelaku industri,” ujarnya.
Menurut Pigai, RUU Hak Cipta yang sedang disusun harus mampu menjawab persoalan mendasar tersebut. Ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai hubungan antara pencipta, pengguna, dan pihak yang mengelola karya, agar tidak terjadi ketimpangan.
Selain itu, aspek hak dan kewajiban masing-masing pihak perlu dituangkan secara eksplisit dalam undang-undang. Negara juga diminta untuk memastikan adanya kepastian hukum, termasuk mekanisme sanksi bagi pihak yang melanggar aturan.
“Kalau tidak diatur secara tegas, maka akan terus terjadi ketidakadilan. Pencipta dirugikan, sementara pengguna tidak memiliki batasan yang jelas,” tegasnya.
Lebih jauh, Pigai menilai bahwa perlindungan terhadap pencipta bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan dan martabat para kreator.
Kementerian HAM pun memastikan akan melakukan kajian mendalam terhadap RUU Hak Cipta dan menyampaikan rekomendasi resmi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pencipta, tanpa mengabaikan kepentingan pihak lain dalam ekosistem.
Dengan dorongan ini, para komposer berharap RUU Hak Cipta ke depan tidak lagi menyisakan celah, melainkan menjadi payung hukum yang mampu melindungi karya sekaligus menjamin keberlanjutan hidup para penciptanya.(Silvia Andriani)
















Discussion about this post