Jakarta, – Perseteruan antara aktor Ridho Illahi dan Herlina Permanasari memasuki babak baru. Jika sebelumnya Herlina dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan, kini giliran ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ridho Illahi beserta istrinya, Anindiya Caroline, ke Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya, Rangga Ahadi Putra, laporan tersebut didaftarkan pada Senin (3/8/2026). Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi, hingga intimidasi yang diduga dilakukan melalui media sosial.
Rangga mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti awal berupa dugaan penyebaran kartu tanda penduduk (KTP) milik Herlina kepada pihak lain yang kemudian disebut sengaja diviralkan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi membentuk opini publik sebelum proses hukum selesai.
Tak hanya itu, Herlina juga mengaku mengalami tekanan yang menyasar keluarganya. Ia menyebut terdapat ancaman yang membawa-bawa anak dan orang tuanya, bahkan diklaim akan mendatangi lingkungan sekolah anaknya untuk melakukan penagihan.
“Yang paling membuat klien kami terpukul adalah ketika anak-anaknya ikut diseret dalam persoalan ini. Hal itu diduga dilakukan melalui media sosial sebagai bentuk intimidasi,” ujar Rangga.
Perselisihan keduanya berawal dari kerja sama investasi bisnis hasil laut. Ridho disebut menanamkan modal sebesar Rp50 juta, sementara Herlina menjalankan operasional usaha ikan kerapu dan kepiting.
Herlina mengaku selama enam bulan rutin membagikan keuntungan kepada Ridho sebesar 20 persen setiap bulan. Karena itu, kuasa hukumnya menilai persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, bukan pidana.
Akibat polemik yang berkembang di media sosial, Herlina mengaku kehilangan pekerjaannya setelah disebut sebagai penipu. Ia juga mengaku keberatan karena foto anak-anaknya diduga ikut diunggah dan disertai ancaman akan disebarkan ke lingkungan sekolah.
Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/5669/VIII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Herlina melaporkan dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Hingga kini, Ridho Illahi maupun Anindiya Caroline belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Kasus ini pun masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.silvia andriani.
















Discussion about this post