Jakarta – Warga terdampak pembangunan Jalan Tol Semanan-Sunter menegaskan tidak menolak pembangunan infrastruktur.
Namun, mereka meminta hak atas tanah dan rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun tetap diperhatikan dalam proses pembebasan lahan.
Keberatan warga terutama terkait nilai ganti rugi yang ditawarkan. Mereka menilai nilai tersebut belum sesuai dengan harga pasar maupun NJOP.
Karena itu, warga mengadukan persoalan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari Jum’at , 21 Agustus 2026. Serta meminta dilakukan mediasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Menurut kami, harga ganti ruginya tidak sesuai dan jauh dari NJOP maupun harga pasaran. Karena itu kami meminta Komnas HAM melakukan mediasi,” ujar perwakilan warga.
Pengaduan telah diterima Komnas HAM. Bahwa laporan warga sudah memenuhi unsur hak asasi manusia maka dalam waktu dekat akan di lakukan mediasi” ujar Reza Perdana dari pokja pelayanan pengaduan Komnas HAM , dimana warga diminta melengkapi kronologi dan sejumlah data pendukung sebelum agenda audiensi dan mediasi dijadwalkan.
Persoalan pembebasan lahan ini telah berlangsung sejak 2018 dan sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Setelah kembali berjalan, warga kembali mempersoalkan nilai ganti rugi yang ditawarkan.
Pimpinan LBH Panglima Hukum & Keadilan, Mustafa MY Tiba, SH, mengatakan pendampingan warga dilakukan melalui jalur hukum, negosiasi dan politik.
“Kami akan mendorong audiensi dengan DPRD DKI dan Komisi VII DPR RI agar persoalan harga ini bisa dibicarakan secara terbuka,” ujarnya.
Menurut warga, persoalan ini bukan sekadar mengenai harga tanah. Mereka harus kehilangan rumah dan lingkungan yang telah menjadi tempat tinggal selama puluhan tahun.
“Rumah kami sudah ditempati puluhan tahun. Kami bukan menolak pembangunan jalan tol. Kami hanya meminta harga yang sesuai dengan harga pasar,” kata salah seorang warga.
Warga juga meminta transparansi dalam proses pengukuran, penilaian dan pembayaran lahan. Mereka mengklaim terdapat dugaan perbedaan luasan lahan sekitar 2.000 meter persegi.
Selain tanah dan bangunan, warga berharap dampak nonfisik seperti biaya pindah, kehilangan sumber penghidupan dan dampak ekonomi keluarga turut diperhitungkan. “Kami ingin ganti untung, bukan sekadar ganti rugi,” ungkapnya.
Warga selanjutnya berencana membawa persoalan tersebut ke DPR melalui rapat dengar pendapat (RDP). Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil.
Bagi warga, pembangunan tol tetap dapat berjalan. Namun, mereka berharap pembangunan tersebut tidak mengorbankan hak masyarakat yang terdampak. “Tol boleh dibangun, tapi hak kami jangan diabaikan,” tegas warga. (Silvia Andriani)
















Discussion about this post