Masih bergulir sidang lanjutan kasus narkoba, yang menimpa Fariz RM. Dimana Nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh tim kuasa hukum musisi senior ini, dalam kasus narkoba ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, menyebut adanya perbedaan tafsir dari jaksa terkait kecanduan narkoba, karena jaksa menilai pecandu narkoba cenderung mengalami sakau.
JPU menolak beberapa poin krusial dalam pembelaan kliennya. serta meragukan keseriusan niat Fariz RM untuk sembuh, mengingat ini adalah kasusnya yang berulang. Deolipa dengan tegas menepis argumen tersebut dan menyatakan bahwa keinginan untuk pulih hanya bisa dinilai oleh Fariz sendiri.
Meski seluruh pembelaannya dimentahkan, Deolipa menegaskan bahwa pihaknya tetap rasional dan tidak terbawa perasaan. Baginya, adu argumen hukum adalah hal yang biasa dalam persidangan.
Oh, dia ingin sembuh, tapi kan di kepalanya itu masih ada benih-benih narkotika yang berada di sel-sel otaknya. Jadi itu yang mau kita bersihkan kan dengan cara rehabilitasi,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun berulang kali terjerat, kliennya memiliki keinginan tulus untuk sembuh, namun terhalang oleh efek zat adiktif yang masih ada di dalam tubuhnya, yang menurutnya hanya bisa dihilangkan melalui rehabilitasi.
Isi repliknya tentu salah satunya adalah menyatakan bahwasanya kalau seorang pecandu itu dia harus kelepar-kelepar, harus gini-gini, kalau pecandu itu kan,” ungkap Deolipa usai persidangan.
Jadi Fariz RM kan sudah menyatakan dalam pledoi-nya bahwasanya dia ingin sembuh. Tapi jaksa bilang nggak ada keinginan sembuh. Lah, kan yang tahu pengin sembuh atau tidaknya kan si Fariz RM, bukan jaksa,” tegas Deolipa.
Ternyata kok Bang Fariz RM ini sehat-sehat aja begitu. Itu yang menjadi perbedaan penafsiran,” lanjutnya.
Jadi kalau kami tidak mengenal kecewa,” pungkasnya. Tim kuasa hukum akan memberikan jawaban balasan (duplik) pada sidang selanjutnya, 21 Agustus 2025.
Discussion about this post