JAKARTA – Biduk rumah tangga artis Shandy Aulia dan David Hernowo resmi berakhir.
Setelah melalui persidangan selama tiga bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan aktris yang dikenal pertama kali melalui film Eiffel I’m in Love itu. Dengan demikian, perkawinan pasangan yang menikah pada 12 Desember 2011 tersebut resmi bercerai.
Shandy yang menggugat cerai David pada 11 April 2023 lalu ini awalnya tidak menuntut hak asuh anak. Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum aktris kelahiran 36 tahun lalu tersebut menuturkan, “untuk hak pengasuhan anak, kami sebenarnya kan meminta pengasuhan bersama”.
Namun keputusan majelis hakim, hak asuh anak jatuh kepada Shandy Aulia. Majelis hakim juga mewajibkan ibu dari Claire Herbowo itu untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo untuk bertemu anaknya.
Atas keputusan sidang ini, pihak David diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dalam tempo selambat-lambatnya 14 hari.
Wijayono menjelaskan, “kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak”.
Dalam sidang pembacaan putusan cerai yang didaftarkan dengan nomor perkara 361/Pdtg 2023/PN Jakarta Selatan itu, pihak penggugat maupun tergugat tidak hadir. Shandy Aulia sebagai penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukum saja. Sedangkan David Herbowo selaku tergugat sama sekali tidak hadir.
Sebelumnya pada tahun 2021, pasangan ini juga sempat diterpa isu berpisah, namun beberapa waktu kemudian keduanya muncul bersama lagi di media sosial, yang menandakan hubungan keduanya masih harmonis. (Shya)
Discussion about this post