Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Selebtoday.com
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    Yama Carlos dan Catherine Wilson Jadi “Sekolah Akting” bagi Pemain Muda di Film Last Witness

    Yama Carlos dan Catherine Wilson Jadi “Sekolah Akting” bagi Pemain Muda di Film Last Witness

    Kalau Hidup Bisa Diperbaiki, Sejauh Apa Seseorang Akan Mencobanya?FILM KETOK MEJIK Siap Mengajak Penonton Menemukan Jawabannya di Bioskop

    Kalau Hidup Bisa Diperbaiki, Sejauh Apa Seseorang Akan Mencobanya?FILM KETOK MEJIK Siap Mengajak Penonton Menemukan Jawabannya di Bioskop

    Komunitas Crypto hingga Film Dibidik Jadi Pasar Baru Penonton Bioskop

    Komunitas Crypto hingga Film Dibidik Jadi Pasar Baru Penonton Bioskop

    Film Siti si Vampir Rilis Official First Look, Ketika Gadis Biasa Jadi Vampir Luar Biasa

    Film Siti si Vampir Rilis Official First Look, Ketika Gadis Biasa Jadi Vampir Luar Biasa

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    Yama Carlos dan Catherine Wilson Jadi “Sekolah Akting” bagi Pemain Muda di Film Last Witness

    Yama Carlos dan Catherine Wilson Jadi “Sekolah Akting” bagi Pemain Muda di Film Last Witness

    Kalau Hidup Bisa Diperbaiki, Sejauh Apa Seseorang Akan Mencobanya?FILM KETOK MEJIK Siap Mengajak Penonton Menemukan Jawabannya di Bioskop

    Kalau Hidup Bisa Diperbaiki, Sejauh Apa Seseorang Akan Mencobanya?FILM KETOK MEJIK Siap Mengajak Penonton Menemukan Jawabannya di Bioskop

    Komunitas Crypto hingga Film Dibidik Jadi Pasar Baru Penonton Bioskop

    Komunitas Crypto hingga Film Dibidik Jadi Pasar Baru Penonton Bioskop

    Film Siti si Vampir Rilis Official First Look, Ketika Gadis Biasa Jadi Vampir Luar Biasa

    Film Siti si Vampir Rilis Official First Look, Ketika Gadis Biasa Jadi Vampir Luar Biasa

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
No Result
View All Result
Selebtoday.com
No Result
View All Result
Home Seleb

MA Menangkan Badai Ex Kerispatih, Hak Moral Pencipta Lagu Ditegaskan lewat Denda Rp300 Juta

by Redaksi Seleb
16 Oktober 2026
in Seleb
Reading Time: 4 mins read
0
MA Menangkan Badai Ex Kerispatih, Hak Moral Pencipta Lagu Ditegaskan lewat Denda Rp300 Juta

JAKARTA – Perjuangan musisi sekaligus pencipta lagu Badai untuk mendapatkan perlindungan atas hak moralnya membuahkan hasil di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan Badai terhadap PT Halo Entertainment Indonesia terkait dugaan pelanggaran hak moral atas lagu I Still Love You yang diciptakannya.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Badai merupakan pencipta lagu I Still Love You yang berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. MA juga menyatakan pihak tergugat telah melakukan pelanggaran hak moral karena mencantumkan nama pencipta yang berbeda pada sejumlah platform musik digital.

Atas pelanggaran tersebut, PT Halo Entertainment Indonesia dihukum membayar denda atau ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada Badai, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya dalam wawancara.

Baca Juga

Nita Thalia Puas dengan Hasil Operasi Plastik di Queen Beauty Clinic: “Bahagia Sekali!”

Aris Laporkan Dugaan Perzinaan, Bukti CCTV hingga Aset Diserahkan ke Polisi

De Sultan Bayar Dua Kali demi Pastikan DJ Panda Tetap Tampil

Kemenangan ini dinilai menjadi momentum penting bagi perlindungan hak moral para pencipta lagu di Indonesia, yang selama ini kerap luput dari perhatian di tengah pembicaraan mengenai royalti dan hak ekonomi.

Hak Moral Bukan Sekadar Persoalan Nama
Kuasa hukum Badai, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa hak cipta memiliki dua aspek utama yang melekat pada pencipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.

Hak ekonomi berkaitan dengan manfaat finansial yang diperoleh dari pemanfaatan karya, termasuk royalti. Sementara itu, hak moral berkaitan dengan identitas dan pengakuan terhadap pencipta sebuah karya.

Menurut Minola, persoalan pencantuman nama pencipta masih sering terabaikan. Masyarakat umumnya lebih mengenal penyanyi yang membawakan sebuah lagu dibandingkan sosok di balik penciptaannya.

“Sering sekali kita melihat pertunjukan, kita tahu nama penyanyinya siapa, tetapi kita tidak tahu siapa nama penciptanya. Padahal, lagu itu tidak akan pernah ada tanpa penciptanya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pencantuman nama pencipta bukan sekadar persoalan administrasi yang bisa dianggap selesai dengan mengganti informasi pada platform digital. Kesalahan tersebut menyangkut hak moral yang dilindungi undang-undang dan berpotensi menimbulkan dampak lain terhadap pencipta.

Dalam perkara ini, Badai mempersoalkan pencantuman nama pencipta lagu I Still Love You pada Spotify, Apple Music, dan YouTube Music. Lagu tersebut dibawakan oleh penyanyi yang disebut dalam wawancara sebagai Ray Pong, sementara nama pencipta yang tercantum pada platform digital dinilai tidak sesuai dengan identitas Badai sebagai pencipta lagu.

Berawal dari Upaya Penyelesaian di Luar Pengadilan

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Badai mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan somasi kepada pihak label atau perusahaan yang bertanggung jawab atas pengunggahan lagu.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima Badai. Persoalan kemudian berlanjut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tingkat pertama, gugatan Badai tidak dikabulkan. Pihaknya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Minola, salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam proses hukum adalah penggunaan lagu setelah masa perjanjian pengelolaan karya berakhir. Pihak Badai menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum mengenai hak cipta dan hak pencipta atas karyanya.

Setelah memeriksa perkara pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.

MA kemudian menyatakan Badai sebagai pencipta lagu yang berhak memperoleh perlindungan hukum serta menyatakan adanya pelanggaran hak moral melalui pencantuman nama pencipta yang berbeda pada tiga platform musik digital.

Meski pihak Badai sebelumnya memperhitungkan nilai tuntutan berdasarkan tiga platform, Mahkamah Agung menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp300 juta.

Minola menyebut putusan itu sebagai titik terang bagi perjuangan pencipta lagu, terutama dalam memperjuangkan hak moral yang selama ini dinilai belum memperoleh perhatian setara dengan hak ekonomi.

Badai: Pencipta Lagu Jangan Hanya Dianggap Pelengkap

Badai menyambut putusan tersebut sebagai indikator baru bagi perjuangan pencipta lagu Indonesia dalam memperoleh perlindungan hukum yang semestinya.

Ia menilai profesi pencipta lagu masih kerap ditempatkan sebagai bagian pelengkap dalam industri musik, meskipun karya mereka menjadi fondasi bagi lahirnya lagu-lagu yang dinikmati masyarakat.

“Terus terang, kami merasa negara ini belum sepenuhnya mendukung profesi kami. Kami masih dianggap sebagai pelengkap dari sebuah karya,” ujar Badai.

Ia juga menyoroti kondisi rekan-rekan sesama pencipta lagu yang tidak selalu memiliki keberuntungan serupa dalam perjalanan karier mereka.

Menurut Badai, pencipta lagu tidak hanya membutuhkan pengakuan atas manfaat ekonomi dari karyanya, tetapi juga penghormatan terhadap identitas dan reputasi mereka sebagai pemilik kreativitas tersebut.

Ia mencontohkan persoalan yang dialaminya dengan analogi sebuah produk yang dibuat seseorang, tetapi kemudian identitas pembuatnya diganti dengan nama orang lain.
“Produk itu punya kita, terus tiba-tiba namanya diganti ke nama orang lain,” katanya.

Badai mengaku baru mengetahui persoalan pencantuman nama tersebut pada 2025. Setelah mengetahuinya, ia memilih menghubungi pihak label yang dinilai bertanggung jawab atas pengunggahan lagu, alih-alih mempermasalahkan penyanyi yang membawakannya.

Baginya, langkah hukum yang ditempuh berfokus pada perlindungan hak moral dan pertanggungjawaban pihak yang berkaitan langsung dengan pencantuman informasi karya.

Perjuangan Hukum Berdampak pada Produktivitas

Badai mengungkapkan, proses hukum yang panjang turut menyita waktu dan tenaga. Persoalan tersebut bahkan sempat memengaruhi produktivitasnya dalam menghasilkan karya-karya baru.

Ia berharap kemenangan di tingkat kasasi dapat mengakhiri konflik yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi pengingat bagi pelaku industri musik agar lebih menghormati hak pencipta.

Badai juga meminta PT Halo Entertainment Indonesia menjalankan putusan pengadilan dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, industri musik Indonesia memiliki lingkup yang relatif erat. Karena itu, penyelesaian persoalan secara profesional dan penghormatan terhadap putusan pengadilan menjadi penting untuk menjaga hubungan di antara para pelaku industri.

Kuasa Hukum Minta Putusan Segera Dilaksanakan

Minola menegaskan, pihaknya berharap perusahaan yang dinyatakan kalah dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung secara sukarela, termasuk merealisasikan pembayaran sebesar Rp300 juta sesuai amar putusan.

Apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mengajukan permohonan teguran melalui pengadilan.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan putusan bukan semata-mata menyangkut penghormatan terhadap Badai sebagai penggugat, melainkan juga penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan.

“Kalau sudah ada keputusan akhir seperti ini, tidak ada salahnya dijalankan. Dendanya bukan sesuai keinginan Badai, tetapi berdasarkan apa yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Bagi Badai dan tim kuasa hukumnya, putusan ini diharapkan menjadi awal babak baru dalam perjuangan perlindungan hak moral pencipta lagu di Indonesia.

Kemenangan tersebut sekaligus mengirimkan pesan kepada label musik, distributor digital, dan pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan karya: identitas pencipta merupakan bagian penting dari hak cipta yang tidak boleh diabaikan.

Di tengah besarnya perhatian terhadap royalti, pengakuan terhadap pencipta dan pencantuman nama yang benar juga menjadi bagian mendasar dalam menghormati karya musik Indonesia. (Silvia Andriani)

Tags: #Ditegaskan lewat Denda Rp300 Juta#Hak Moral#MA Menangkan Badai#Pencipta Lagu

Baca Juga

Nita Thalia Puas dengan Hasil Operasi Plastik di Queen Beauty Clinic: “Bahagia Sekali!”

Nita Thalia Puas dengan Hasil Operasi Plastik di Queen Beauty Clinic: “Bahagia Sekali!”

by Redaksi Seleb
30 September 2026

JAKARTA – Penyanyi dangdut Nita Thalia mengungkap perkembangan terbaru wajahnya setelah menjalani sejumlah tindakan bedah plastik di Queen Beauty Clinic,...

Aris Laporkan Dugaan Perzinaan, Bukti CCTV hingga Aset Diserahkan ke Polisi

Aris Laporkan Dugaan Perzinaan, Bukti CCTV hingga Aset Diserahkan ke Polisi

by Redaksi Seleb
9 September 2026

JAKARTA — Aristya Agung Setiawan alias Aris melaporkan pengacara Malik Bawazier dan istrinya, Endah Fitrianingsih alias Fifi, ke Polda Metro...

De Sultan Bayar Dua Kali demi Pastikan DJ Panda Tetap Tampil

De Sultan Bayar Dua Kali demi Pastikan DJ Panda Tetap Tampil

by Redaksi Seleb
9 September 2026

JAKARTA — Persoalan pembayaran hampir membuat penampilan DJ Panda di De Sultan Super Club pada 4 September 2026 batal terlaksana....

Angga The Potters Raih Gelar Doktor, Soroti Kompensasi dan Kesejahteraan Seniman Musik

Angga The Potters Raih Gelar Doktor, Soroti Kompensasi dan Kesejahteraan Seniman Musik

by Redaksi Seleb
21 Agustus 2026

JAKARTA — Gitaris sekaligus musisi profesional Indonesia, Angga Rinzani yang dikenal sebagai Angga The Potters, resmi meraih gelar doktor Ilmu...

Lewat Festival Kualitas Film Nasional ke Level lebih Tinggi

Lewat Festival Kualitas Film Nasional ke Level lebih Tinggi

by Redaksi Seleb
15 Agustus 2026

Jakarta — Industri perfilman nasional terus menunjukkan geliat positif, khususnya pada genre horor yang kian mendominasi pasar domestik. Menjawab dinamika...

Herlina Permanasari Lapor Balik Ridho Illahi ke Polda Metro Jaya, Dugaan Intimidasi hingga Sebar Data Pribadi Diusut

Herlina Permanasari Lapor Balik Ridho Illahi ke Polda Metro Jaya, Dugaan Intimidasi hingga Sebar Data Pribadi Diusut

by Redaksi Seleb
3 Agustus 2026

Jakarta, - Perseteruan antara aktor Ridho Illahi dan Herlina Permanasari memasuki babak baru. Jika sebelumnya Herlina dilaporkan terkait dugaan penipuan...

Discussion about this post

Recommended

Istri mendiang Glenn Fredly, Mutia Ayu bersama Novi Aurellya Luncurkan Single ‘Korban Buaya’

Pagelaran Preliminary Miss Universe Indonesia 2023 Menampilkan 30 Finalis

3 tahun ago
Ketahui 6 Manfaat Yoghurt untuk Perawatan Kecantikan Kulit

Ketahui 6 Manfaat Yoghurt untuk Perawatan Kecantikan Kulit

3 tahun ago

Popular News

  • BIFF 2026 Perkuat Jembatan Fashion Borneo ke Australia

    BIFF 2026 Perkuat Jembatan Fashion Borneo ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Holy Kids Land Hadirkan Field Trip Ramah Anak, dari Puppet Show hingga Waterpark

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nita Thalia Puas dengan Hasil Operasi Plastik di Queen Beauty Clinic: “Bahagia Sekali!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

© 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
  • Sehati
  • Ragam

© 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network