Jakarta – Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, tampaknya membawa kebahagiaan tersendiri bagi aktor Ferry Irawan. Mantan suami Venna Melinda tersebut, mendapatkan remisi potongan masa tahanan dalam rangka HUT RI ke 78 sehingga bisa bebas lebih cepat dari semestinya.
Ferry Irawan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda pada 23 Mei 2023 dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Kediri. Sejatinya Ferry akan menghirup udara bebas pada akhir tahun 2023 nanti, karena telah ditahan sejak awal tahun.
Ketika ditemui wartawan saat baru tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma pada Jumat (18/8/23), pria berusia 46 tahun tersebut mengucap syukur kepada Tuhan, “Alhamdulillah, pertama-tama saya bersyukur kepada Allah SWT, yang banyak memberikan saya keberkahan, kemudahan, kekuatan selama ini. Saya juga bersyukur pada dua wanita hebat di samping saya, ada ibu saya yang begitu besar pengorbanannya. Ini ada adik-adik saya juga.”
Selain itu, Ferry Irawan yang telah mendekam selama 7 bulan di tahanan, juga mengaku dirinya mendapatkan pelajaran berharga dan berniat menjadi manusia lebih baik lagi, “Alhamdullilah saya terlahir sebagai manusia baru, di mana saya hanya melihat masa kini dan menatap masa depan.”
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Athalla Naufal mantan anak sambung Ferry Irawan, tidak mau menanggapi perihal bebasnya mantan suami ibunya tersebut. Saat ditemui wartawan di studio Trans TV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (19/8/23), Athalla tak mau berkomentar, “Ya aku no comment soal itu, aku rasa sudah lewat.” Namun anak kedua Venna Melinda tersebut, berharap kedepannya mantan ayah sambungnya itu akan menjadi seseorang yang lebih baik, Semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik.”
Shya
Discussion about this post