Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Selebtoday.com
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    Fajar Nugra Deg-degan Saat Jalani Syuting Pemikat Jiwa

    Fajar Nugra Deg-degan Saat Jalani Syuting Pemikat Jiwa

    Prilly Bawa Pocong ke Cannes 2026

    Prilly Bawa Pocong ke Cannes 2026

    Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Raih 88 Ribu Penonton

    Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Raih 88 Ribu Penonton

    Perasuk Borong Piala di Festival Film Horor ke-6, Anggun C Sasmi dan Aming Curi Perhatian

    Perasuk Borong Piala di Festival Film Horor ke-6, Anggun C Sasmi dan Aming Curi Perhatian

    Trailer Dosa Tampilkan Horor Psikologis

    Trailer Dosa Tampilkan Horor Psikologis

    Leo Pictures Perkenalkan Deretan Film dan Series Baru di Showcase 2026

    Leo Pictures Perkenalkan Deretan Film dan Series Baru di Showcase 2026

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    Fajar Nugra Deg-degan Saat Jalani Syuting Pemikat Jiwa

    Fajar Nugra Deg-degan Saat Jalani Syuting Pemikat Jiwa

    Prilly Bawa Pocong ke Cannes 2026

    Prilly Bawa Pocong ke Cannes 2026

    Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Raih 88 Ribu Penonton

    Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Raih 88 Ribu Penonton

    Perasuk Borong Piala di Festival Film Horor ke-6, Anggun C Sasmi dan Aming Curi Perhatian

    Perasuk Borong Piala di Festival Film Horor ke-6, Anggun C Sasmi dan Aming Curi Perhatian

    Trailer Dosa Tampilkan Horor Psikologis

    Trailer Dosa Tampilkan Horor Psikologis

    Leo Pictures Perkenalkan Deretan Film dan Series Baru di Showcase 2026

    Leo Pictures Perkenalkan Deretan Film dan Series Baru di Showcase 2026

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
No Result
View All Result
Selebtoday.com
No Result
View All Result
Home Seleb

Argumentasi Hukum, Kasus Narkoba Fariz RM, Deolipa Menilai JPU Menyingkirkan Fakta Persidangan

by Redaksi Seleb
22 Agustus 2025
in Seleb
Reading Time: 3 mins read
0
Argumentasi Hukum, Kasus Narkoba Fariz RM, Deolipa Menilai JPU Menyingkirkan Fakta Persidangan

Selang seminggu di gelar kembali sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Duplik oleh tim kuasa hukum terdakwa terhadap Replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, Ferdio Simanjuntak, S.H., yang mewakili tim penasihat hukum Fariz RM, menyatakan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan JPU.

Baca Juga

Anggun Jadi House Ambassador Wanda House of Jewels

Voead Rehat dari Dunia Musik Usai Alami Penyumbatan Darah di Otak

Gadis Duet Bareng Dewi Perssik Ternyata Keponakannya Sendiri

Menurut Ferdio, Replik jaksa tidak menghadirkan argumentasi baru selain sekadar pengulangan dari dakwaan dan tuntutan sebelumnya.
“Setelah kami pelajari, tidak ada fakta hukum dan argumentasi baru yang dihadirkan JPU. Replik yang dibacakan hanya berupa pengulangan, bahkan mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan ahli yang jelas menyebutkan terdakwa adalah penyalahguna, bukan pengedar narkotika,” tegas Ferdio di hadapan majelis hakim.

Argumentasi Hukum, Kuasa Hukum Fariz RM Dalam Dupliknya, kuasa hukum menyoroti sejumlah poin penting:
Tidak Terpenuhinya Unsur Dakwaan Tim kuasa hukum menilai unsur pasal yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi, karena bukti-bukti dan keterangan saksi menunjukkan bahwa narkotika golongan I yang ditemukan, dimiliki untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.

Hak atas Rehabilitasi mengacu pada Pasal 54 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika wajib mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi medis dan/atau sosial. Hal ini ditegaskan pula dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Fakta Persidangan yang Diabaikan Jaksa Ferdio menilai JPU dengan sengaja menyingkirkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang menyatakan terdakwa berada dalam kondisi ketergantungan narkotika.

Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Menurut kuasa hukum, penegakan hukum terhadap kasus narkotika seharusnya membedakan antara pengedar dan pengguna. Sebagai seorang pecandu, Fariz RM dinilai lebih tepat menjalani rehabilitasi daripada hukuman penjara.

Selesai sidang, Deolipa Yumara, anggota tim kuasa hukum Fariz RM, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten memperjuangkan rehabilitasi bagi kliennya.
“Fariz RM bukan pengedar, dia adalah pengguna yang kecanduan. Oleh karena itu, dia harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Kami sudah sampaikan semua argumentasi dalam Duplik ini. Sekarang tinggal menunggu kebijaksanaan majelis hakim,” ujar Deolipa.

Deolipa menambahkan bahwa pihak keluarga juga terus memberikan dukungan moral. Meskipun kecewa dengan sikap JPU yang tetap bersikeras pada tuntutannya, keluarga dan kuasa hukum tetap berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil serta mempertimbangkan kondisi terdakwa.

Agenda Sidang Selanjutnya
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis kemudian menetapkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan pada 4 September 2025.
Dengan demikian, nasib hukum Fariz RM akan ditentukan pada tanggal tersebut: apakah ia harus menjalani hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa, ataukah direhabilitasi sebagaimana tuntutan pembelaan tim kuasa hukumnya.
“Fariz sendiri sudah pasrah dan siap menerima apa pun keputusan hakim. Namun sebagai kuasa hukum, kami tetap berharap beliau mendapat rehabilitasi. Sebab, secara hukum maupun medis, beliau adalah pecandu yang wajib disembuhkan, bukan dijatuhi pidana penjara,” pungkas Deolipa.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta agar Fariz RM dijatuhi hukuman 6 tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I. Namun, pembelaan kuasa hukum berpegang pada yurisprudensi dan regulasi yang mengedepankan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Sidang pembacaan putusan pada 4 September mendatang akan menjadi penentu apakah majelis hakim lebih mempertimbangkan aspek represif berupa pemidanaan, ataukah pendekatan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga

Anggun Jadi House Ambassador Wanda House of Jewels

Anggun Jadi House Ambassador Wanda House of Jewels

by Redaksi Seleb
24 Mei 2026

Jakarta -  Penyanyi internasional Anggun resmi diumumkan sebagai house ambassador dari Wanda House of Jewels dalam sebuah acara hangat yang...

Voead Rehat dari Dunia Musik Usai Alami Penyumbatan Darah di Otak

Voead Rehat dari Dunia Musik Usai Alami Penyumbatan Darah di Otak

by Redaksi Seleb
21 Mei 2026

Jakarta  - Musisi Voead untuk sementara waktu harus menepi dari dunia hiburan setelah mengalami penyumbatan pembuluh darah di otak sebelah...

Gadis Duet Bareng Dewi Perssik Ternyata Keponakannya Sendiri

Gadis Duet Bareng Dewi Perssik Ternyata Keponakannya Sendiri

by Redaksi Seleb
18 Mei 2026

Jember - Sosok gadis muda yang tampil duet bersama Dewi Perssik di Karnaval SCTV pada hari Minggu, 17 Mei 2026...

Ry Hyori Rilis “Pacar Pacar-an”, Angkat Cerita Remaja Gen Z

Ry Hyori Rilis “Pacar Pacar-an”, Angkat Cerita Remaja Gen Z

by Redaksi Seleb
17 Mei 2026

Jakarta - Penyanyi muda Ry Hyori resmi meluncurkan single terbarunya berjudul Pacar Pacar-an dalam acara launching yang digelar di Lippo...

Anwar Fuady Resmi Jadi Advokat, Siap Berjuang di Ruang Sidang

Anwar Fuady Resmi Jadi Advokat, Siap Berjuang di Ruang Sidang

by Redaksi Seleb
17 Mei 2026

Jakarta - Aktor senior Anwar Fuady resmi membuka lembaran baru dalam perjalanan hidupnya. Setelah puluhan tahun dikenal lewat dunia hiburan...

Ashanty Raih Gelar Doktor di Unair, Bukti Artis Juga Bisa Bersinar di Akademik

Ashanty Raih Gelar Doktor di Unair, Bukti Artis Juga Bisa Bersinar di Akademik

by Redaksi Seleb
16 Mei 2026

Jakarta - Penyanyi sekaligus publik figur Ashanty resmi menyandang gelar doktor setelah menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas Airlangga. Pencapaian ini...

Next Post
Sidang Putusan Fariz RM Ditunda, Deolipa Tekankan Terdakwa Hadir Langsung

Sidang Putusan Fariz RM Ditunda, Deolipa Tekankan Terdakwa Hadir Langsung

Discussion about this post

Recommended

Gus Rofi Gandeng Wartawan dan Kyai, Tebar Ratusan Porsi Makanan Lewat Program Jum’at Berkah

Gus Rofi Gandeng Wartawan dan Kyai, Tebar Ratusan Porsi Makanan Lewat Program Jum’at Berkah

7 bulan ago
Lesti Kejora dan Rizky Billar Bahagia Sambut Anak Keduanya

Lesti Kejora dan Rizky Billar Bahagia Sambut Anak Keduanya

1 tahun ago

Popular News

  • Fajar Nugra Deg-degan Saat Jalani Syuting Pemikat Jiwa

    Fajar Nugra Deg-degan Saat Jalani Syuting Pemikat Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Hana Wijaya Pertanyakan Dakwaan Soal Rp25 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Radja Rayakan 25 Tahun dengan Festival “Broken Versus”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggun Jadi House Ambassador Wanda House of Jewels

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

© 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
  • Sehati
  • Ragam

© 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network