Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Selebtoday.com
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    Sosok Ketiga: Lintrik, Film Horor yang Hadirkan Budaya Jawa Dengan Ritual, Mantra, serta Tarian Tradisional

    Sosok Ketiga: Lintrik, Film Horor yang Hadirkan Budaya Jawa Dengan Ritual, Mantra, serta Tarian Tradisional

    Air Mata di Ujung Sajadah 2” Hadir dengan Soundtrack Menyentuh Hati yang Bikin Baper

    Air Mata di Ujung Sajadah 2” Hadir dengan Soundtrack Menyentuh Hati yang Bikin Baper

    “Maju Serem Mundur Horor” Angkat Fenomena Mistis dengan Sentuhan Komedi

    “Maju Serem Mundur Horor” Angkat Fenomena Mistis dengan Sentuhan Komedi

    Film Tumbal Darah Angkat Cerita Mistis dengan Sentuhan Modern

    Film Tumbal Darah Angkat Cerita Mistis dengan Sentuhan Modern

    Film Yakin Nikah Resmi Rilis Official Trailer dan Poster

    Film Yakin Nikah Resmi Rilis Official Trailer dan Poster

    Film ‘Perempuan Pembawa Sial’, Ungkap Kutukan Mahluk Jahat

    Film ‘Perempuan Pembawa Sial’, Ungkap Kutukan Mahluk Jahat

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    Sosok Ketiga: Lintrik, Film Horor yang Hadirkan Budaya Jawa Dengan Ritual, Mantra, serta Tarian Tradisional

    Sosok Ketiga: Lintrik, Film Horor yang Hadirkan Budaya Jawa Dengan Ritual, Mantra, serta Tarian Tradisional

    Air Mata di Ujung Sajadah 2” Hadir dengan Soundtrack Menyentuh Hati yang Bikin Baper

    Air Mata di Ujung Sajadah 2” Hadir dengan Soundtrack Menyentuh Hati yang Bikin Baper

    “Maju Serem Mundur Horor” Angkat Fenomena Mistis dengan Sentuhan Komedi

    “Maju Serem Mundur Horor” Angkat Fenomena Mistis dengan Sentuhan Komedi

    Film Tumbal Darah Angkat Cerita Mistis dengan Sentuhan Modern

    Film Tumbal Darah Angkat Cerita Mistis dengan Sentuhan Modern

    Film Yakin Nikah Resmi Rilis Official Trailer dan Poster

    Film Yakin Nikah Resmi Rilis Official Trailer dan Poster

    Film ‘Perempuan Pembawa Sial’, Ungkap Kutukan Mahluk Jahat

    Film ‘Perempuan Pembawa Sial’, Ungkap Kutukan Mahluk Jahat

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
No Result
View All Result
Selebtoday.com
No Result
View All Result
Home Seleb

Argumentasi Hukum, Kasus Narkoba Fariz RM, Deolipa Menilai JPU Menyingkirkan Fakta Persidangan

by Redaksi Seleb
22 Agustus 2025
in Seleb
Reading Time: 3 mins read
0
Argumentasi Hukum, Kasus Narkoba Fariz RM, Deolipa Menilai JPU Menyingkirkan Fakta Persidangan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selang seminggu di gelar kembali sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Duplik oleh tim kuasa hukum terdakwa terhadap Replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, Ferdio Simanjuntak, S.H., yang mewakili tim penasihat hukum Fariz RM, menyatakan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan JPU.

Baca Juga

Deolipa Yumara Datangi Mabes Polri, Ajukan Gelar Perkara Atas Polemik Firdaus Oiwobo yang Menjadi Tersangka

Vonis Fariz RM Jauh Lebih Ringan, Deolipa Ajukan Bebas Bersyarat

Sidang Putusan Fariz RM Ditunda, Deolipa Tekankan Terdakwa Hadir Langsung

Menurut Ferdio, Replik jaksa tidak menghadirkan argumentasi baru selain sekadar pengulangan dari dakwaan dan tuntutan sebelumnya.
“Setelah kami pelajari, tidak ada fakta hukum dan argumentasi baru yang dihadirkan JPU. Replik yang dibacakan hanya berupa pengulangan, bahkan mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan ahli yang jelas menyebutkan terdakwa adalah penyalahguna, bukan pengedar narkotika,” tegas Ferdio di hadapan majelis hakim.

Argumentasi Hukum, Kuasa Hukum Fariz RM Dalam Dupliknya, kuasa hukum menyoroti sejumlah poin penting:
Tidak Terpenuhinya Unsur Dakwaan Tim kuasa hukum menilai unsur pasal yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi, karena bukti-bukti dan keterangan saksi menunjukkan bahwa narkotika golongan I yang ditemukan, dimiliki untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.

Hak atas Rehabilitasi mengacu pada Pasal 54 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika wajib mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi medis dan/atau sosial. Hal ini ditegaskan pula dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Fakta Persidangan yang Diabaikan Jaksa Ferdio menilai JPU dengan sengaja menyingkirkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang menyatakan terdakwa berada dalam kondisi ketergantungan narkotika.

Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Menurut kuasa hukum, penegakan hukum terhadap kasus narkotika seharusnya membedakan antara pengedar dan pengguna. Sebagai seorang pecandu, Fariz RM dinilai lebih tepat menjalani rehabilitasi daripada hukuman penjara.

Selesai sidang, Deolipa Yumara, anggota tim kuasa hukum Fariz RM, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten memperjuangkan rehabilitasi bagi kliennya.
“Fariz RM bukan pengedar, dia adalah pengguna yang kecanduan. Oleh karena itu, dia harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Kami sudah sampaikan semua argumentasi dalam Duplik ini. Sekarang tinggal menunggu kebijaksanaan majelis hakim,” ujar Deolipa.

Deolipa menambahkan bahwa pihak keluarga juga terus memberikan dukungan moral. Meskipun kecewa dengan sikap JPU yang tetap bersikeras pada tuntutannya, keluarga dan kuasa hukum tetap berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil serta mempertimbangkan kondisi terdakwa.

Agenda Sidang Selanjutnya
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis kemudian menetapkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan pada 4 September 2025.
Dengan demikian, nasib hukum Fariz RM akan ditentukan pada tanggal tersebut: apakah ia harus menjalani hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa, ataukah direhabilitasi sebagaimana tuntutan pembelaan tim kuasa hukumnya.
“Fariz sendiri sudah pasrah dan siap menerima apa pun keputusan hakim. Namun sebagai kuasa hukum, kami tetap berharap beliau mendapat rehabilitasi. Sebab, secara hukum maupun medis, beliau adalah pecandu yang wajib disembuhkan, bukan dijatuhi pidana penjara,” pungkas Deolipa.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta agar Fariz RM dijatuhi hukuman 6 tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I. Namun, pembelaan kuasa hukum berpegang pada yurisprudensi dan regulasi yang mengedepankan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Sidang pembacaan putusan pada 4 September mendatang akan menjadi penentu apakah majelis hakim lebih mempertimbangkan aspek represif berupa pemidanaan, ataukah pendekatan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga

Deolipa Yumara Datangi Mabes Polri, Ajukan Gelar Perkara Atas Polemik Firdaus Oiwobo yang Menjadi Tersangka

Deolipa Yumara Datangi Mabes Polri, Ajukan Gelar Perkara Atas Polemik Firdaus Oiwobo yang Menjadi Tersangka

by Redaksi Seleb
7 Oktober 2025

Tengah menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan antara dua pengacara kondang, Firdaus Oiwobo, S.H., dan Hotman Paris Hutapea, yang kembali...

Vonis Fariz RM Jauh Lebih Ringan, Deolipa Ajukan Bebas Bersyarat

Vonis Fariz RM Jauh Lebih Ringan, Deolipa Ajukan Bebas Bersyarat

by Redaksi Seleb
11 September 2025

Musisi legendaris Indonesia Fariz RM akhirnya menerima putusan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan...

Sidang Putusan Fariz RM Ditunda, Deolipa Tekankan Terdakwa Hadir Langsung

Sidang Putusan Fariz RM Ditunda, Deolipa Tekankan Terdakwa Hadir Langsung

by Redaksi Seleb
4 September 2025

Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali ditunda. Agenda yang semula dijadwalkan sebagai sidang terakhir...

Arzeti Bilbina Bersama BPJS Naker Sosialisasikan Jaminan Sosial Beserta Pemahaman dan Manfaatnya

Arzeti Bilbina Bersama BPJS Naker Sosialisasikan Jaminan Sosial Beserta Pemahaman dan Manfaatnya

by Redaksi Seleb
18 Agustus 2025

Perayaan Hut RI ke-80, Arzeti Bilbina Menggelar Kegiatan Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilandak dengan mensosialisasikan program jaminan sosial, serta...

Mpok Alpa Tutup Usia, Si Kembar di Tinggalkan Masih Usia 10 Bulan

Mpok Alpa Tutup Usia, Si Kembar di Tinggalkan Masih Usia 10 Bulan

by Redaksi Seleb
15 Agustus 2025

Kabar duka datang dari Komedian dan presenter, Nina Carolina yang populer dipanggil Mpok Alpa meninggal dunia di usia 38 tahun...

Beda Tafsir Terkait Kecanduan Narkoba Fariz RM, Hingga Pledoi di Tolak JPU

Beda Tafsir Terkait Kecanduan Narkoba Fariz RM, Hingga Pledoi di Tolak JPU

by Redaksi Seleb
15 Agustus 2025

Masih bergulir sidang lanjutan kasus narkoba, yang menimpa Fariz RM. Dimana Nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh tim kuasa...

Next Post
Sidang Putusan Fariz RM Ditunda, Deolipa Tekankan Terdakwa Hadir Langsung

Sidang Putusan Fariz RM Ditunda, Deolipa Tekankan Terdakwa Hadir Langsung

Discussion about this post

Recommended

Slank pada saat HUT ke 41.

Rilis Dua Lagu Baru Dalam Vinyl Perdananya. Ekslusif di Hari Jadi Slank ke 41.

10 bulan ago
Lesti Kejora dan Rizky Billar Berkolaborasi dengan Mom Uung Sampaikan Pesan Jangan ‘Menyerah’

Lesti Kejora dan Rizky Billar Berkolaborasi dengan Mom Uung Sampaikan Pesan Jangan ‘Menyerah’

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    © 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Seleb
    • K-Pop
    • K-Drama
    • Musik
    • Film
    • Sehati
    • Ragam

    © 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In