Senin, Juni 29, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Selebtoday.com
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    CLBK Satukan Slamet Rahardjo hingga Sintya Marisca dalam Drama Romantis Lintas Generasi

    CLBK Satukan Slamet Rahardjo hingga Sintya Marisca dalam Drama Romantis Lintas Generasi

    Slamet Rahardjo dan Widyawati Jadi Mantan Kekasih yang Belum Move On di CLBK

    Slamet Rahardjo dan Widyawati Jadi Mantan Kekasih yang Belum Move On di CLBK

    Aty Cancer Jadi Jantung Emosi Film Dua Nafas, Kisah Nenek Bisu yang Menghangatkan Hati

    Aty Cancer Jadi Jantung Emosi Film Dua Nafas, Kisah Nenek Bisu yang Menghangatkan Hati

    Fajar Nugra Deg-degan Saat Jalani Syuting Pemikat Jiwa

    Fajar Nugra Deg-degan Saat Jalani Syuting Pemikat Jiwa

    Prilly Bawa Pocong ke Cannes 2026

    Prilly Bawa Pocong ke Cannes 2026

    Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Raih 88 Ribu Penonton

    Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Raih 88 Ribu Penonton

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    CLBK Satukan Slamet Rahardjo hingga Sintya Marisca dalam Drama Romantis Lintas Generasi

    CLBK Satukan Slamet Rahardjo hingga Sintya Marisca dalam Drama Romantis Lintas Generasi

    Slamet Rahardjo dan Widyawati Jadi Mantan Kekasih yang Belum Move On di CLBK

    Slamet Rahardjo dan Widyawati Jadi Mantan Kekasih yang Belum Move On di CLBK

    Aty Cancer Jadi Jantung Emosi Film Dua Nafas, Kisah Nenek Bisu yang Menghangatkan Hati

    Aty Cancer Jadi Jantung Emosi Film Dua Nafas, Kisah Nenek Bisu yang Menghangatkan Hati

    Fajar Nugra Deg-degan Saat Jalani Syuting Pemikat Jiwa

    Fajar Nugra Deg-degan Saat Jalani Syuting Pemikat Jiwa

    Prilly Bawa Pocong ke Cannes 2026

    Prilly Bawa Pocong ke Cannes 2026

    Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Raih 88 Ribu Penonton

    Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Raih 88 Ribu Penonton

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
No Result
View All Result
Selebtoday.com
No Result
View All Result
Home Ragam

Jalan Kantor Kecamatan Dibangun di Atas Tanah Warga, Sengketa di Limo Berlarut Sejak Era Pemekaran Depok

by Redaksi Seleb
5 Februari 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
0
Jalan Kantor Kecamatan Dibangun di Atas Tanah Warga, Sengketa di Limo Berlarut Sejak Era Pemekaran Depok

Sengketa lahan di wilayah Limo, Kota Depok, menyimpan konflik panjang yang bermula sejak awal pemekaran daerah. Tanah milik almarhum Djoyo Sugianto, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4, diduga digunakan Pemerintah Kota Depok sebagai akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo tanpa izin maupun ganti rugi hingga puluhan tahun kemudian.

Peristiwa ini bermula sekitar tahun 1999–2000, tak lama setelah Kota Depok resmi dimekarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999. Saat itu, Pemkot Depok membangun jalan masuk kantor kecamatan di atas tanah milik Djoyo Sugianto. Keluarga mengaku telah melayangkan protes, namun tidak pernah mendapat tanggapan resmi.

Masalah kembali mencuat pada 2004 ketika keluarga mengurus penggantian blanko sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam proses tersebut, SHM No. 4 diminta untuk dipecah (splitsing). Dari hasil pemecahan itu, terbit SHM No. 05038 seluas sekitar 1.514 meter persegi atas nama almarhum Djoyo Sugianto, sementara sisa tanah sekitar 996 meter persegi belum diterbitkan sertifikat dan sebagian telah digunakan sebagai jalan.

Baca Juga

Mawar Hitam Berdarah Jadi Simbol Perjuangan, Migi Rihasalay Tampilkan Karya Sarat Makna di Face of Indonesia

Sengketa PT TDI Kian Memanas, Kuasa Hukum Budiman Tiang Tagih Kepastian Hukum

21 Tahun Berjuang, WNA Inggris Tagih Kepastian Hukum atas Sengketa Tanah Rp33 Miliar

Upaya menuntut ganti rugi kembali dilakukan pada 30 November 2015. Almarhum Suganda, anak Djoyo Sugianto, mengajukan surat permohonan ganti rugi kepada Wali Kota Depok atas penggunaan tanah tersebut. Namun, surat tersebut disebut tak pernah mendapat jawaban.
Ketika tidak ada kejelasan, pada Februari 2016, keluarga sempat menutup akses jalan. Pemerintah Kota Depok saat itu menjanjikan akan menganggarkan ganti rugi melalui APBD 2018, tetapi janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

Fakta kepemilikan tanah kembali ditegaskan melalui pengukuran ulang oleh BPN pada 2017 dan 2018. Hasilnya menyatakan bahwa lahan seluas 504 meter persegi yang digunakan sebagai jalan merupakan bagian dari eks SHM No. 4, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 07821 dan 07822.

Pada periode 2018–2019, almarhum Djoyo Sugianto secara sah menghibahkan SHM No. 05038 kepada almarhum Suganda melalui akta notaris. Dengan demikian, Suganda menjadi pemilik sah tanah yang terdampak pembangunan jalan tersebut.

Konflik memanas pada 24 Mei 2019 ketika Suganda memagari tanahnya untuk mencegah penguasaan sepihak. Namun, pagar tersebut diduga dirusak oleh oknum pemerintah daerah, hingga keluarga melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.

Di tahun yang sama, Pemerintah Kota Depok menggugat almarhum Suganda dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut berakhir dengan kekalahan Pemda Depok berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 224/Pdt.G/2019/PN Dpk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, hingga gugatan baru diajukan kembali pada 2026, lahan seluas 504 meter persegi tersebut tetap dikuasai dan digunakan sebagai jalan. Pemerintah berdalih penggunaan tersebut untuk kepentingan umum, meski keluarga menilai tidak pernah ada prosedur pembebasan tanah maupun ganti rugi sebagaimana diatur undang-undang.

Dalam rentang 2023 hingga 2026, para ahli waris menunjuk Debbie Rachmawati Teguh sebagai kuasa ahli waris untuk memperjuangkan hak atas tanah warisan almarhum Djoyo Sugianto melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

Kasus ini kembali menyoroti praktik pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta kepastian hukum bagi warga yang hak miliknya terdampak proyek pemerintah.

Baca Juga

Mawar Hitam Berdarah Jadi Simbol Perjuangan, Migi Rihasalay Tampilkan Karya Sarat Makna di Face of Indonesia

Mawar Hitam Berdarah Jadi Simbol Perjuangan, Migi Rihasalay Tampilkan Karya Sarat Makna di Face of Indonesia

by Redaksi Seleb
28 Juni 2026

Tangerang – Desainer Migi Rihasalay menghadirkan karya penuh filosofi dalam ajang Face of Indonesia. Lewat busana bertema "Mawar Hitam Berdarah",...

Sengketa PT TDI Kian Memanas, Kuasa Hukum Budiman Tiang Tagih Kepastian Hukum

Sengketa PT TDI Kian Memanas, Kuasa Hukum Budiman Tiang Tagih Kepastian Hukum

by Redaksi Seleb
28 Juni 2026

Jakarta – Sengketa kepemilikan saham yang melibatkan PT Tirta Digital Indonesia (TDI) kembali mencuat. Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari,...

21 Tahun Berjuang, WNA Inggris Tagih Kepastian Hukum atas Sengketa Tanah Rp33 Miliar

21 Tahun Berjuang, WNA Inggris Tagih Kepastian Hukum atas Sengketa Tanah Rp33 Miliar

by Redaksi Seleb
26 Juni 2026

Jakarta – Selama lebih dari dua dekade, warga negara Inggris Nicholas John Hyam mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas sengketa...

Dugaan Sindikat KITAS Jadi Perhatian, Ade Ratnasari Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Sindikat KITAS Jadi Perhatian, Ade Ratnasari Tempuh Jalur Hukum

by Redaksi Seleb
22 Juni 2026

JAKARTA – Dugaan keberadaan sindikat yang terkait dengan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) menjadi perhatian serius aktivis Ade Ratnasari....

Koleksi Prestasi Bertambah, Myesha Kaat Sabet Gelar Putri Anak Indonesia Jakarta Lingkungan 2026

Koleksi Prestasi Bertambah, Myesha Kaat Sabet Gelar Putri Anak Indonesia Jakarta Lingkungan 2026

by Redaksi Seleb
18 Juni 2026

Jakarta – Deretan prestasi Afidenaya Myesha Bellvania Kaat atau yang akrab disapa Myesha kembali bertambah. Remaja berusia 13 tahun tersebut...

Ade Ratnasari Minta Imigrasi Transparan Soal Dana Kitas Investor

Ade Ratnasari Minta Imigrasi Transparan Soal Dana Kitas Investor

by Redaksi Seleb
15 Juni 2026

Jakarta – Aktivis Ade Ratnasari, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi bersikap transparan dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana Kitas Investor yang...

Next Post
Praperadilan Hanna Wijaya Mandek di Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Tipikor Langgar Prosedur

Praperadilan Hanna Wijaya Mandek di Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Tipikor Langgar Prosedur

Discussion about this post

Recommended

Dara Sarasvati: Transaksi Luar Negeri Kini Lebih Gampang Pakai Kartu Bank Jakarta

Dara Sarasvati: Transaksi Luar Negeri Kini Lebih Gampang Pakai Kartu Bank Jakarta

6 bulan ago
Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan (Foto : Dokumentasi Selebtoday/NN)

Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Akan Lakukan Peneguhan Pernikahan

3 tahun ago

Popular News

  • Mantan Pemain Anak Langit Erick Top Gandeng Remaja Asal Ponorogo, Siap Cetak Bintang Baru Industri Hiburan

    Mantan Pemain Anak Langit Erick Top Gandeng Remaja Asal Ponorogo, Siap Cetak Bintang Baru Industri Hiburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fattah Syach Tinggalkan Sementara Syuting Asmara Gen Z Jelang Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mawar Hitam Berdarah Jadi Simbol Perjuangan, Migi Rihasalay Tampilkan Karya Sarat Makna di Face of Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa PT TDI Kian Memanas, Kuasa Hukum Budiman Tiang Tagih Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DD Record Buka Jalan Penyanyi Baru, Juara Lomba Nyanyi Berkesempatan Rekaman Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

© 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
  • Sehati
  • Ragam

© 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network