Rabu, April 1, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Selebtoday.com
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    Bukan Sekadar Teror, “Aku Harus Mati”  Kulik Dosa Lama yang Tak Pernah Selesai

    Bukan Sekadar Teror, “Aku Harus Mati”  Kulik Dosa Lama yang Tak Pernah Selesai

    Antusiasme Film Anak Indonesia Menguat di Gala Premiere Pelangi di Mars

    Antusiasme Film Anak Indonesia Menguat di Gala Premiere Pelangi di Mars

    Bangun Teror Tanpa Setan, Festival Film Horor Bahas Kekuatan Musik dalam Film

    Bangun Teror Tanpa Setan, Festival Film Horor Bahas Kekuatan Musik dalam Film

    Teaser Poster Jangan Buang Ibu Dirilis, Leo Pictures Angkat Realita Pahit Orang Tua di Usia Senja

    Teaser Poster Jangan Buang Ibu Dirilis, Leo Pictures Angkat Realita Pahit Orang Tua di Usia Senja

    Hangat dan Menguras Emosi, Film Titip Bunda di Surga-Mu Siap Temani Lebaran 2026

    Hangat dan Menguras Emosi, Film Titip Bunda di Surga-Mu Siap Temani Lebaran 2026

    Dari Korea ke Indonesia, Film Horor “Tolong Saya” Usung Teror Berbasis Trauma dan Nuansa Cinta

    Dari Korea ke Indonesia, Film Horor “Tolong Saya” Usung Teror Berbasis Trauma dan Nuansa Cinta

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    Bukan Sekadar Teror, “Aku Harus Mati”  Kulik Dosa Lama yang Tak Pernah Selesai

    Bukan Sekadar Teror, “Aku Harus Mati”  Kulik Dosa Lama yang Tak Pernah Selesai

    Antusiasme Film Anak Indonesia Menguat di Gala Premiere Pelangi di Mars

    Antusiasme Film Anak Indonesia Menguat di Gala Premiere Pelangi di Mars

    Bangun Teror Tanpa Setan, Festival Film Horor Bahas Kekuatan Musik dalam Film

    Bangun Teror Tanpa Setan, Festival Film Horor Bahas Kekuatan Musik dalam Film

    Teaser Poster Jangan Buang Ibu Dirilis, Leo Pictures Angkat Realita Pahit Orang Tua di Usia Senja

    Teaser Poster Jangan Buang Ibu Dirilis, Leo Pictures Angkat Realita Pahit Orang Tua di Usia Senja

    Hangat dan Menguras Emosi, Film Titip Bunda di Surga-Mu Siap Temani Lebaran 2026

    Hangat dan Menguras Emosi, Film Titip Bunda di Surga-Mu Siap Temani Lebaran 2026

    Dari Korea ke Indonesia, Film Horor “Tolong Saya” Usung Teror Berbasis Trauma dan Nuansa Cinta

    Dari Korea ke Indonesia, Film Horor “Tolong Saya” Usung Teror Berbasis Trauma dan Nuansa Cinta

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
No Result
View All Result
Selebtoday.com
No Result
View All Result
Home Ragam

Praperadilan Hanna Wijaya Mandek di Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Tipikor Langgar Prosedur

by Redaksi Seleb
10 Februari 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
0
Praperadilan Hanna Wijaya Mandek di Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Tipikor Langgar Prosedur
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Upaya hukum praperadilan yang diajukan Hanna Wijaya terhadap penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri langsung tersendat di sidang perdana. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026), terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
Ketidakhadiran penyidik Tipikor Mabes Polri menuai sorotan tajam dari kuasa hukum pemohon, Mustafa MY Tiba, yang menilai penundaan tersebut mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap mekanisme kontrol hukum atas kewenangan penyidik.

“Sidang praperadilan ini justru dimaksudkan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Namun ironis, pihak yang diuji tidak hadir di forum hukum,” ujar Mustafa usai persidangan.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur dan Cacat Formil

Baca Juga

Di Balik Layar Pemberitaan, Jurnalis Jakarta Terima Perhatian Lewat Aksi Sosial Ramadan

Solidaritas Wartawan Menguat di Ramadan, Ketum PWI Pusat Apresiasi PWI Jaya Berbagi

Ramadan Jadi Momentum Silaturahmi Wartawan dan Musisi di Bukber Sie Musik dan Film PWI Jaya

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum menilai penetapan Hanna Wijaya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Jateng Unit Usaha Syariah dilakukan secara tergesa dan menyimpang dari prosedur hukum.

Mustafa menegaskan, penyidik diduga menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diwajibkan KUHAP.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan atas dasar asumsi atau tekanan. Dalam perkara ini, kami melihat penyidik melompati tahapan penting, sehingga penetapan tersebut patut dinilai cacat secara hukum,” tegasnya.

Kredit Macet Dipaksakan Masuk Korupsi

Lebih jauh, Mustafa mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan kredit macet perbankan saat Hanna Wijaya menjabat sebagai direktur

Unit Usaha Syariah Bank Jateng.

Ia menilai, upaya menarik kasus kredit macet ke ranah tindak pidana korupsi merupakan bentuk perluasan tafsir yang berlebihan.
“Tidak setiap kredit bermasalah adalah korupsi. Putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi telah menegaskan hal itu,” ujarnya.

Mustafa juga menyoroti penggunaan hasil audit BPK yang menyebut adanya potensi kerugian. Menurutnya, temuan tersebut tidak otomatis memenuhi unsur kerugian negara dalam perkara Tipikor.
Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedural Penyidikan

Selain soal alat bukti, kuasa hukum mengungkap dugaan pelanggaran prosedur lain dalam proses penyidikan, termasuk tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penetapan tersangka yang dilakukan sebelum keluarnya rekomendasi hasil gelar perkara khusus dari Divisi Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri.

“Jika benar penyidik menetapkan tersangka sebelum rekomendasi Wassidik keluar, maka ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law,” kata Mustafa.
Praperadilan Jadi Uji Wewenang Penyidik

Mustafa menegaskan, praperadilan ini tidak dimaksudkan untuk menguji pokok perkara, melainkan sebagai mekanisme koreksi terhadap kewenangan penyidik agar tidak digunakan secara sewenang-wenang.
“Hukum acara pidana memberi ruang praperadilan justru untuk mencegah kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan kembali digelar setelah pemanggilan ulang terhadap pihak termohon. Pihak pemohon berharap majelis hakim berani mengambil sikap objektif dan independen.
“Pada akhirnya, kebenaran harus ditegakkan, walaupun langit runtuh,” pungkas Mustafa.

Baca Juga

Di Balik Layar Pemberitaan, Jurnalis Jakarta Terima Perhatian Lewat Aksi Sosial Ramadan

Di Balik Layar Pemberitaan, Jurnalis Jakarta Terima Perhatian Lewat Aksi Sosial Ramadan

by Redaksi Seleb
19 Maret 2026

Jakarta — Di tengah kesibukan meliput dan menyajikan informasi untuk publik, jurnalis jarang menjadi sorotan sebagai penerima bantuan sosial. Namun,...

Solidaritas Wartawan Menguat di Ramadan, Ketum PWI Pusat Apresiasi PWI Jaya Berbagi

Solidaritas Wartawan Menguat di Ramadan, Ketum PWI Pusat Apresiasi PWI Jaya Berbagi

by Redaksi Seleb
15 Maret 2026

JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menghadiri kegiatan sosial PWI Jaya Berbagi 2026 yang digelar...

Ramadan Jadi Momentum Silaturahmi Wartawan dan Musisi di Bukber Sie Musik dan Film PWI Jaya

Ramadan Jadi Momentum Silaturahmi Wartawan dan Musisi di Bukber Sie Musik dan Film PWI Jaya

by Redaksi Seleb
9 Maret 2026

TANGERANG SELATAN – Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan Seksi Musik dan Film Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya untuk mempererat silaturahmi antara...

Mahasiswi S3 Unhan Terseret Polemik Proyek Rp700 M, Kampus dan BUMN Didesak Buka Suara

Mahasiswi S3 Unhan Terseret Polemik Proyek Rp700 M, Kampus dan BUMN Didesak Buka Suara

by Redaksi Seleb
21 Februari 2026

Jakarta – Nama Universitas Pertahanan (Unhan) ikut terseret dalam polemik proyek pengadaan unit gerai rak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Pisahkan Isu Koper dan Perkara NTB, Kuasa Hukum AKBP Didik Putra Kuncoro, Minta Publik Tak Campuradukkan Kasus

Pisahkan Isu Koper dan Perkara NTB, Kuasa Hukum AKBP Didik Putra Kuncoro, Minta Publik Tak Campuradukkan Kasus

by Redaksi Seleb
19 Februari 2026

Jakarta — Tim kuasa hukum AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari angkat bicara terkait perkembangan perkara yang menjerat kliennya. Dalam...

Dua Perusahaan Boneka Diduga Terlibat Proyek BUMN Senilai 700 M, Aparat Tengah Menyelidiki

Dua Perusahaan Boneka Diduga Terlibat Proyek BUMN Senilai 700 M, Aparat Tengah Menyelidiki

by Redaksi Seleb
18 Februari 2026

Jakarta - Temuan investigasi independen mengarah pada indikasi penggunaan perusahaan boneka atau paper company untuk menguasai dan mencairkan proyek strategis...

Recommended

Johnny Depp Jokes About Assassinating Trump, Then Apologizes

4 tahun ago
Ketahui 6 Manfaat Yoghurt untuk Perawatan Kecantikan Kulit

Ketahui 6 Manfaat Yoghurt untuk Perawatan Kecantikan Kulit

3 tahun ago

Popular News

  • Hadiah Terindah di Tengah Kesibukan Negara, AHY Kini Mempunyai Anak Kedua Laki Laki

    Hadiah Terindah di Tengah Kesibukan Negara, AHY Kini Mempunyai Anak Kedua Laki Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alien Angkat Suara: ‘Aku Disakiti, Tapi Aku Tidak Akan Diam Lagi’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

© 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
  • Sehati
  • Ragam

© 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network