Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Selebtoday.com
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    Hangat dan Menguras Emosi, Film Titip Bunda di Surga-Mu Siap Temani Lebaran 2026

    Hangat dan Menguras Emosi, Film Titip Bunda di Surga-Mu Siap Temani Lebaran 2026

    Dari Korea ke Indonesia, Film Horor “Tolong Saya” Usung Teror Berbasis Trauma dan Nuansa Cinta

    Dari Korea ke Indonesia, Film Horor “Tolong Saya” Usung Teror Berbasis Trauma dan Nuansa Cinta

    FFH Edisi Kedua Soroti Arah Film Horor 2026, Janur Ireng Raih Nini Suny Award

    FFH Edisi Kedua Soroti Arah Film Horor 2026, Janur Ireng Raih Nini Suny Award

    Rachel Amanda Tampilkan Pesona dan Talenta di Film Terbaru “Suka Duka Tawa”

    Rachel Amanda Tampilkan Pesona dan Talenta di Film Terbaru “Suka Duka Tawa”

    Gala Premier Film “Nia” Kisah Nyata Pecah! Pemain Antagonis Qya Ditra Ngaku Sampai Harus Menghitamkan Kulit Demi Peran

    Gala Premier Film “Nia” Kisah Nyata Pecah! Pemain Antagonis Qya Ditra Ngaku Sampai Harus Menghitamkan Kulit Demi Peran

    Iko Uwais Bangkitkan “Timur”: Film Laga Indonesia Naik Level, Bukan Sekadar Pukul dan Tendang!

    Iko Uwais Bangkitkan “Timur”: Film Laga Indonesia Naik Level, Bukan Sekadar Pukul dan Tendang!

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    Hangat dan Menguras Emosi, Film Titip Bunda di Surga-Mu Siap Temani Lebaran 2026

    Hangat dan Menguras Emosi, Film Titip Bunda di Surga-Mu Siap Temani Lebaran 2026

    Dari Korea ke Indonesia, Film Horor “Tolong Saya” Usung Teror Berbasis Trauma dan Nuansa Cinta

    Dari Korea ke Indonesia, Film Horor “Tolong Saya” Usung Teror Berbasis Trauma dan Nuansa Cinta

    FFH Edisi Kedua Soroti Arah Film Horor 2026, Janur Ireng Raih Nini Suny Award

    FFH Edisi Kedua Soroti Arah Film Horor 2026, Janur Ireng Raih Nini Suny Award

    Rachel Amanda Tampilkan Pesona dan Talenta di Film Terbaru “Suka Duka Tawa”

    Rachel Amanda Tampilkan Pesona dan Talenta di Film Terbaru “Suka Duka Tawa”

    Gala Premier Film “Nia” Kisah Nyata Pecah! Pemain Antagonis Qya Ditra Ngaku Sampai Harus Menghitamkan Kulit Demi Peran

    Gala Premier Film “Nia” Kisah Nyata Pecah! Pemain Antagonis Qya Ditra Ngaku Sampai Harus Menghitamkan Kulit Demi Peran

    Iko Uwais Bangkitkan “Timur”: Film Laga Indonesia Naik Level, Bukan Sekadar Pukul dan Tendang!

    Iko Uwais Bangkitkan “Timur”: Film Laga Indonesia Naik Level, Bukan Sekadar Pukul dan Tendang!

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
No Result
View All Result
Selebtoday.com
No Result
View All Result
Home Ragam

Praperadilan Hanna Wijaya Mandek di Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Tipikor Langgar Prosedur

by Redaksi Seleb
10 Februari 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
0
Praperadilan Hanna Wijaya Mandek di Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Tipikor Langgar Prosedur
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Upaya hukum praperadilan yang diajukan Hanna Wijaya terhadap penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri langsung tersendat di sidang perdana. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026), terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
Ketidakhadiran penyidik Tipikor Mabes Polri menuai sorotan tajam dari kuasa hukum pemohon, Mustafa MY Tiba, yang menilai penundaan tersebut mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap mekanisme kontrol hukum atas kewenangan penyidik.

“Sidang praperadilan ini justru dimaksudkan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Namun ironis, pihak yang diuji tidak hadir di forum hukum,” ujar Mustafa usai persidangan.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur dan Cacat Formil

Baca Juga

Umroh Mandiri Diduga Tipu Puluhan Jamaah, Kerugian Tembus Rp700 Juta Dilaporkan ke Polda

Jalan Kantor Kecamatan Dibangun di Atas Tanah Warga, Sengketa di Limo Berlarut Sejak Era Pemekaran Depok

Ramadan Penuh Cinta SCTV 2026 Kembali Hadirkan Para Pencari Tuhan Jilid 19

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum menilai penetapan Hanna Wijaya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Jateng Unit Usaha Syariah dilakukan secara tergesa dan menyimpang dari prosedur hukum.

Mustafa menegaskan, penyidik diduga menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diwajibkan KUHAP.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan atas dasar asumsi atau tekanan. Dalam perkara ini, kami melihat penyidik melompati tahapan penting, sehingga penetapan tersebut patut dinilai cacat secara hukum,” tegasnya.

Kredit Macet Dipaksakan Masuk Korupsi

Lebih jauh, Mustafa mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan kredit macet perbankan saat Hanna Wijaya menjabat sebagai direktur

Unit Usaha Syariah Bank Jateng.

Ia menilai, upaya menarik kasus kredit macet ke ranah tindak pidana korupsi merupakan bentuk perluasan tafsir yang berlebihan.
“Tidak setiap kredit bermasalah adalah korupsi. Putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi telah menegaskan hal itu,” ujarnya.

Mustafa juga menyoroti penggunaan hasil audit BPK yang menyebut adanya potensi kerugian. Menurutnya, temuan tersebut tidak otomatis memenuhi unsur kerugian negara dalam perkara Tipikor.
Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedural Penyidikan

Selain soal alat bukti, kuasa hukum mengungkap dugaan pelanggaran prosedur lain dalam proses penyidikan, termasuk tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penetapan tersangka yang dilakukan sebelum keluarnya rekomendasi hasil gelar perkara khusus dari Divisi Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri.

“Jika benar penyidik menetapkan tersangka sebelum rekomendasi Wassidik keluar, maka ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law,” kata Mustafa.
Praperadilan Jadi Uji Wewenang Penyidik

Mustafa menegaskan, praperadilan ini tidak dimaksudkan untuk menguji pokok perkara, melainkan sebagai mekanisme koreksi terhadap kewenangan penyidik agar tidak digunakan secara sewenang-wenang.
“Hukum acara pidana memberi ruang praperadilan justru untuk mencegah kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan kembali digelar setelah pemanggilan ulang terhadap pihak termohon. Pihak pemohon berharap majelis hakim berani mengambil sikap objektif dan independen.
“Pada akhirnya, kebenaran harus ditegakkan, walaupun langit runtuh,” pungkas Mustafa.

Baca Juga

Umroh Mandiri Diduga Tipu Puluhan Jamaah, Kerugian Tembus Rp700 Juta Dilaporkan ke Polda

Umroh Mandiri Diduga Tipu Puluhan Jamaah, Kerugian Tembus Rp700 Juta Dilaporkan ke Polda

by Redaksi Seleb
10 Februari 2026

Dugaan penipuan berkedok Umroh Mandiri kembali terjadi. Seorang jamaah bernama Heri, didampingi kuasa hukum Dr, Firman Chandra,SE.S.H,M,H resmi membuat laporan...

Jalan Kantor Kecamatan Dibangun di Atas Tanah Warga, Sengketa di Limo Berlarut Sejak Era Pemekaran Depok

Jalan Kantor Kecamatan Dibangun di Atas Tanah Warga, Sengketa di Limo Berlarut Sejak Era Pemekaran Depok

by Redaksi Seleb
5 Februari 2026

Sengketa lahan di wilayah Limo, Kota Depok, menyimpan konflik panjang yang bermula sejak awal pemekaran daerah. Tanah milik almarhum Djoyo...

Ramadan Penuh Cinta SCTV 2026 Kembali Hadirkan Para Pencari Tuhan Jilid 19

Ramadan Penuh Cinta SCTV 2026 Kembali Hadirkan Para Pencari Tuhan Jilid 19

by Redaksi Seleb
30 Januari 2026

SCTV kembali menyambut bulan suci Ramadan 1447 H dengan menghadirkan rangkaian program spesial bertajuk “Ramadan Penuh Cinta 2026”. Salah satu...

Indosiar Sambut Ramadan 2026 dengan Tayangan Dakwah, Hiburan, dan Keluarga Sepanjang Hari

Indosiar Sambut Ramadan 2026 dengan Tayangan Dakwah, Hiburan, dan Keluarga Sepanjang Hari

by Redaksi Seleb
24 Januari 2026

Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Indosiar menyiapkan rangkaian program spesial yang akan menemani pemirsa sepanjang hari, mulai dari...

Awali Tahun dengan Berbagi, Ketua Umum Pengusaha Bela Bangsa Trisya Suherman Santuni Ratusan Anak Yatim

Awali Tahun dengan Berbagi, Ketua Umum Pengusaha Bela Bangsa Trisya Suherman Santuni Ratusan Anak Yatim

by Redaksi Seleb
15 Januari 2026

Mengawali tahun baru, organisasi Pengusaha Bela Bangsa langsung “menyalakan kembali” semangat kerja dengan kegiatan sosial. Bersama ketua umum Trisya Suherman...

Wakil Bupati Jayawijaya Minta Evaluasi Sistem Pengamanan Usai Aksi Massa 8 September 2025

Wakil Bupati Jayawijaya Minta Evaluasi Sistem Pengamanan Usai Aksi Massa 8 September 2025

by Redaksi Seleb
9 Januari 2026

Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere, meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan setelah insiden aksi massa brutal di Kantor Bupati Jayawijaya...

© 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
  • Sehati
  • Ragam

© 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network

Go to mobile version