Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Selebtoday.com
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    Yama Carlos dan Catherine Wilson Jadi “Sekolah Akting” bagi Pemain Muda di Film Last Witness

    Yama Carlos dan Catherine Wilson Jadi “Sekolah Akting” bagi Pemain Muda di Film Last Witness

    Kalau Hidup Bisa Diperbaiki, Sejauh Apa Seseorang Akan Mencobanya?FILM KETOK MEJIK Siap Mengajak Penonton Menemukan Jawabannya di Bioskop

    Kalau Hidup Bisa Diperbaiki, Sejauh Apa Seseorang Akan Mencobanya?FILM KETOK MEJIK Siap Mengajak Penonton Menemukan Jawabannya di Bioskop

    Komunitas Crypto hingga Film Dibidik Jadi Pasar Baru Penonton Bioskop

    Komunitas Crypto hingga Film Dibidik Jadi Pasar Baru Penonton Bioskop

    Film Siti si Vampir Rilis Official First Look, Ketika Gadis Biasa Jadi Vampir Luar Biasa

    Film Siti si Vampir Rilis Official First Look, Ketika Gadis Biasa Jadi Vampir Luar Biasa

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    Yama Carlos dan Catherine Wilson Jadi “Sekolah Akting” bagi Pemain Muda di Film Last Witness

    Yama Carlos dan Catherine Wilson Jadi “Sekolah Akting” bagi Pemain Muda di Film Last Witness

    Kalau Hidup Bisa Diperbaiki, Sejauh Apa Seseorang Akan Mencobanya?FILM KETOK MEJIK Siap Mengajak Penonton Menemukan Jawabannya di Bioskop

    Kalau Hidup Bisa Diperbaiki, Sejauh Apa Seseorang Akan Mencobanya?FILM KETOK MEJIK Siap Mengajak Penonton Menemukan Jawabannya di Bioskop

    Komunitas Crypto hingga Film Dibidik Jadi Pasar Baru Penonton Bioskop

    Komunitas Crypto hingga Film Dibidik Jadi Pasar Baru Penonton Bioskop

    Film Siti si Vampir Rilis Official First Look, Ketika Gadis Biasa Jadi Vampir Luar Biasa

    Film Siti si Vampir Rilis Official First Look, Ketika Gadis Biasa Jadi Vampir Luar Biasa

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
No Result
View All Result
Selebtoday.com
No Result
View All Result
Home Ragam

Praperadilan Hanna Wijaya Mandek di Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Tipikor Langgar Prosedur

by Redaksi Seleb
10 Februari 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
0
Praperadilan Hanna Wijaya Mandek di Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Tipikor Langgar Prosedur

Upaya hukum praperadilan yang diajukan Hanna Wijaya terhadap penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri langsung tersendat di sidang perdana. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026), terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
Ketidakhadiran penyidik Tipikor Mabes Polri menuai sorotan tajam dari kuasa hukum pemohon, Mustafa MY Tiba, yang menilai penundaan tersebut mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap mekanisme kontrol hukum atas kewenangan penyidik.

“Sidang praperadilan ini justru dimaksudkan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Namun ironis, pihak yang diuji tidak hadir di forum hukum,” ujar Mustafa usai persidangan.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur dan Cacat Formil

Baca Juga

BIFF 2026 Perkuat Jembatan Fashion Borneo ke Australia

Holy Kids Land Hadirkan Field Trip Ramah Anak, dari Puppet Show hingga Waterpark

Myesha Bellvania Kaat Dapat Dukungan PPAPP Jakarta Timur, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum menilai penetapan Hanna Wijaya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Jateng Unit Usaha Syariah dilakukan secara tergesa dan menyimpang dari prosedur hukum.

Mustafa menegaskan, penyidik diduga menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diwajibkan KUHAP.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan atas dasar asumsi atau tekanan. Dalam perkara ini, kami melihat penyidik melompati tahapan penting, sehingga penetapan tersebut patut dinilai cacat secara hukum,” tegasnya.

Kredit Macet Dipaksakan Masuk Korupsi

Lebih jauh, Mustafa mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan kredit macet perbankan saat Hanna Wijaya menjabat sebagai direktur

Unit Usaha Syariah Bank Jateng.

Ia menilai, upaya menarik kasus kredit macet ke ranah tindak pidana korupsi merupakan bentuk perluasan tafsir yang berlebihan.
“Tidak setiap kredit bermasalah adalah korupsi. Putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi telah menegaskan hal itu,” ujarnya.

Mustafa juga menyoroti penggunaan hasil audit BPK yang menyebut adanya potensi kerugian. Menurutnya, temuan tersebut tidak otomatis memenuhi unsur kerugian negara dalam perkara Tipikor.
Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedural Penyidikan

Selain soal alat bukti, kuasa hukum mengungkap dugaan pelanggaran prosedur lain dalam proses penyidikan, termasuk tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penetapan tersangka yang dilakukan sebelum keluarnya rekomendasi hasil gelar perkara khusus dari Divisi Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri.

“Jika benar penyidik menetapkan tersangka sebelum rekomendasi Wassidik keluar, maka ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law,” kata Mustafa.
Praperadilan Jadi Uji Wewenang Penyidik

Mustafa menegaskan, praperadilan ini tidak dimaksudkan untuk menguji pokok perkara, melainkan sebagai mekanisme koreksi terhadap kewenangan penyidik agar tidak digunakan secara sewenang-wenang.
“Hukum acara pidana memberi ruang praperadilan justru untuk mencegah kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan kembali digelar setelah pemanggilan ulang terhadap pihak termohon. Pihak pemohon berharap majelis hakim berani mengambil sikap objektif dan independen.
“Pada akhirnya, kebenaran harus ditegakkan, walaupun langit runtuh,” pungkas Mustafa.

Baca Juga

BIFF 2026 Perkuat Jembatan Fashion Borneo ke Australia

BIFF 2026 Perkuat Jembatan Fashion Borneo ke Australia

by Redaksi Seleb
5 Oktober 2026

SAMARINDA – Borneo International Fashion Festival (BIFF) 2026 menjadikan koneksi Indonesia dan Australia sebagai salah satu pintu untuk memperluas jejaring...

Holy Kids Land Hadirkan Field Trip Ramah Anak, dari Puppet Show hingga Waterpark

Holy Kids Land Hadirkan Field Trip Ramah Anak, dari Puppet Show hingga Waterpark

by Redaksi Seleb
5 Oktober 2026

BOGOR – Kegiatan field trip menjadi salah satu pilihan sekolah untuk memberikan pengalaman belajar di luar ruang kelas. Tak hanya...

Myesha Bellvania Kaat Dapat Dukungan PPAPP Jakarta Timur, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

Myesha Bellvania Kaat Dapat Dukungan PPAPP Jakarta Timur, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

by Redaksi Seleb
10 September 2026

JAKARTA — Menyandang gelar Putri Anak Indonesia Lingkungan 2026 tak membuat Afidenaya Myesha Bellvania Kaat puas hanya dengan pencapaian di...

De Sultan Bayar Dua Kali demi Pastikan DJ Panda Tetap Tampil

De Sultan Bayar Dua Kali demi Pastikan DJ Panda Tetap Tampil

by Redaksi Seleb
9 September 2026

JAKARTA — Persoalan pembayaran hampir membuat penampilan DJ Panda di De Sultan Super Club pada 4 September 2026 batal terlaksana....

Dari Jepang ke Layar Rumah, RANS dan TVRI Satukan Dukungan untuk Atlet Indonesia di Asian Games 2026

Dari Jepang ke Layar Rumah, RANS dan TVRI Satukan Dukungan untuk Atlet Indonesia di Asian Games 2026

by Redaksi Seleb
4 September 2026

JAKARTA — Perjuangan atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 tidak hanya berlangsung di arena pertandingan. Dukungan dari Tanah Air...

Usia 87 Tahun, Juliana Rampengan Datang ke Jakarta Perjuangkan Hak Waris yang Tertahan di BPN

Usia 87 Tahun, Juliana Rampengan Datang ke Jakarta Perjuangkan Hak Waris yang Tertahan di BPN

by Redaksi Seleb
2 September 2026

JAKARTA — Di usia 87 tahun, Juliana Rampengan harus datang dari Manado, Sulawesi Utara, ke Jakarta untuk memperjuangkan proses turun...

Next Post
Umroh Mandiri Diduga Tipu Puluhan Jamaah, Kerugian Tembus Rp700 Juta Dilaporkan ke Polda

Umroh Mandiri Diduga Tipu Puluhan Jamaah, Kerugian Tembus Rp700 Juta Dilaporkan ke Polda

Discussion about this post

Recommended

Mencemarkan Nama Baik dan Menyebarkan Fitnah, Hercules Siapkan Langkah Hukum.

Mencemarkan Nama Baik dan Menyebarkan Fitnah, Hercules Siapkan Langkah Hukum.

1 tahun ago
Onadio Leonardo dan Istri Ditangkap karena Narkoba, Polisi Amankan Ekstasi dan Ganja

Onadio Leonardo dan Istri Ditangkap karena Narkoba, Polisi Amankan Ekstasi dan Ganja

11 bulan ago

Popular News

  • BIFF 2026 Perkuat Jembatan Fashion Borneo ke Australia

    BIFF 2026 Perkuat Jembatan Fashion Borneo ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Holy Kids Land Hadirkan Field Trip Ramah Anak, dari Puppet Show hingga Waterpark

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nita Thalia Puas dengan Hasil Operasi Plastik di Queen Beauty Clinic: “Bahagia Sekali!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

© 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
  • Sehati
  • Ragam

© 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network