Jakarta — Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Semanan-Sunter menuai keberatan dari sejumlah warga terdampak. Mereka menilai nilai ganti kerugian yang ditawarkan belum mencerminkan harga pasar, bahkan dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang harus mereka tanggung akibat kehilangan rumah dan tanah yang telah ditempati selama puluhan tahun.
Persoalan tersebut kini dibawa warga ke berbagai jalur. Selain menempuh proses hukum, mereka menggandeng LBH Panglima Hukum & Keadilan untuk memperjuangkan tuntutan agar pembebasan lahan dilakukan dengan harga yang layak dan mempertimbangkan kerugian fisik maupun nonfisik.
Pimpinan LBH Mustafa MY Tiban SH mengatakan, persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian nilai yang ditawarkan dengan harga lahan di kawasan sekitar. Menurutnya, warga pernah menempuh gugatan di pengadilan, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil dan saat ini masih menunggu proses hukum selanjutnya.
“Kami ingin lewat jalur hukum, tetapi juga lewat jalur negosiasi dan politik. Kami akan mendorong audiensi dengan DPRD DKI dan Komisi VII DPR RI agar persoalan harga ini bisa dibicarakan secara terbuka,” ujarnya.
Warga menilai ada ketimpangan harga yang sulit mereka terima. Mereka mencontohkan adanya lahan di kawasan yang masih berada dalam wilayah administratif yang sama dengan nilai transaksi jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang ditawarkan kepada warga terdampak.
Salah seorang warga bahkan menyebut terdapat lahan yang menurutnya dihargai sekitar Rp52,5 juta per meter persegi di lokasi yang berdekatan. Sementara warga terdampak menerima penawaran yang menurut mereka jauh di bawah nilai tersebut.
“Rumah kami sudah ditempati puluhan tahun. Kami bukan menolak pembangunan jalan tol. Kami hanya meminta harga yang sesuai dengan harga pasar,” tegas warga tersebut.
Warga juga mempersoalkan perbedaan antara data administrasi pertanahan dengan luasan yang mereka klaim dibayarkan. Menurut mereka, terdapat dugaan selisih luasan lahan yang jumlahnya mencapai sekitar 2.000 meter persegi. Mereka meminta seluruh data pengukuran, penilaian dan pembayaran dibuka secara transparan.
Selain nilai tanah dan bangunan, warga juga meminta agar biaya nonfisik turut diperhitungkan. Mereka menilai kehilangan tempat tinggal tidak sekadar soal nilai tanah, tetapi juga menyangkut biaya pindah, keberlangsungan usaha, akses pendidikan anak, lingkungan sosial, hingga dampak ekonomi setelah mereka direlokasi.
“Kalau kami pindah dengan uang yang tidak sebanding, kami justru akan semakin menderita. Kami ingin ganti untung, bukan sekadar ganti rugi,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, sejumlah warga akhirnya menyepakati pendampingan LBH Panglima Hukum & Keadilan. Pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat posisi warga dalam menghadapi proses pembebasan lahan sekaligus membuka ruang negosiasi dengan pihak-pihak terkait.
Perjuangan warga juga mulai diarahkan ke jalur politik. Mereka sebelumnya mendatangi Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dan berharap persoalan tersebut dapat diteruskan melalui forum audiensi maupun rapat dengar pendapat dengan pemerintah dan instansi terkait.
Bagi warga, pembangunan infrastruktur tidak seharusnya membuat masyarakat yang terdampak kehilangan tempat tinggal tanpa memperoleh kompensasi yang benar-benar adil.
“Kami tidak anti-pembangunan. Tol tetap boleh dibangun. Tapi jangan karena pembangunan, warga kecil yang sudah tinggal di sana puluhan tahun justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” kata warga.
Kini warga berharap pemerintah membuka kembali ruang dialog dan melakukan evaluasi terhadap nilai pembebasan lahan. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, advokasi dan negosiasi hingga mendapatkan penyelesaian yang mereka anggap adil.silviaandriani.
















Discussion about this post