Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Selebtoday.com
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    Yama Carlos dan Catherine Wilson Jadi “Sekolah Akting” bagi Pemain Muda di Film Last Witness

    Yama Carlos dan Catherine Wilson Jadi “Sekolah Akting” bagi Pemain Muda di Film Last Witness

    Kalau Hidup Bisa Diperbaiki, Sejauh Apa Seseorang Akan Mencobanya?FILM KETOK MEJIK Siap Mengajak Penonton Menemukan Jawabannya di Bioskop

    Kalau Hidup Bisa Diperbaiki, Sejauh Apa Seseorang Akan Mencobanya?FILM KETOK MEJIK Siap Mengajak Penonton Menemukan Jawabannya di Bioskop

    Komunitas Crypto hingga Film Dibidik Jadi Pasar Baru Penonton Bioskop

    Komunitas Crypto hingga Film Dibidik Jadi Pasar Baru Penonton Bioskop

    Film Siti si Vampir Rilis Official First Look, Ketika Gadis Biasa Jadi Vampir Luar Biasa

    Film Siti si Vampir Rilis Official First Look, Ketika Gadis Biasa Jadi Vampir Luar Biasa

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
    Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    Yama Carlos dan Catherine Wilson Jadi “Sekolah Akting” bagi Pemain Muda di Film Last Witness

    Yama Carlos dan Catherine Wilson Jadi “Sekolah Akting” bagi Pemain Muda di Film Last Witness

    Kalau Hidup Bisa Diperbaiki, Sejauh Apa Seseorang Akan Mencobanya?FILM KETOK MEJIK Siap Mengajak Penonton Menemukan Jawabannya di Bioskop

    Kalau Hidup Bisa Diperbaiki, Sejauh Apa Seseorang Akan Mencobanya?FILM KETOK MEJIK Siap Mengajak Penonton Menemukan Jawabannya di Bioskop

    Komunitas Crypto hingga Film Dibidik Jadi Pasar Baru Penonton Bioskop

    Komunitas Crypto hingga Film Dibidik Jadi Pasar Baru Penonton Bioskop

    Film Siti si Vampir Rilis Official First Look, Ketika Gadis Biasa Jadi Vampir Luar Biasa

    Film Siti si Vampir Rilis Official First Look, Ketika Gadis Biasa Jadi Vampir Luar Biasa

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Sehati
  • Ragam
No Result
View All Result
Selebtoday.com
No Result
View All Result
Home Ragam

PN Denpasar Terima Gugatan PT TDI: Libatkan Pihak The Umalas Signature, Tuntut Rp10 Miliar dan Sita Jaminan

by Redaksi Seleb
7 Juli 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
0
PN Denpasar Terima Gugatan PT TDI: Libatkan Pihak The Umalas Signature, Tuntut Rp10 Miliar dan Sita Jaminan

Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menerima pendaftaran gugatan yang diajukan PT Tirta Digital Indonesia (TDI) terhadap pihak The Umalas Signature beserta sejumlah pihak terkait.

Dalam gugatan tersebut, PT TDI mendalilkan adanya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH), sekaligus menuntut pembayaran kewajiban yang diklaim masih tersisa sekitar Rp10 miliar.

Gugatan didaftarkan melalui kuasa hukum PT TDI, Wirawan, berdasarkan surat kuasa dari Direktur PT TDI, Ricky Pratama.

Baca Juga

BIFF 2026 Perkuat Jembatan Fashion Borneo ke Australia

Holy Kids Land Hadirkan Field Trip Ramah Anak, dari Puppet Show hingga Waterpark

Myesha Bellvania Kaat Dapat Dukungan PPAPP Jakarta Timur, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

Selain The Umalas Signature, gugatan juga melibatkan dua warga negara Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, serta sejumlah pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan objek sengketa.

“Hari ini kami datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengajukan gugatan terhadap The Umalas Signature dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Wirawan kepada awak media, Senin (6/7/2026).

Menurut Wirawan, sengketa berawal dari kerja sama bisnis yang telah berlangsung sejak 2023. Dalam gugatan tersebut, PT TDI mendalilkan terdapat kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh para tergugat.

Ia menjelaskan, nilai transaksi dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp14 miliar disebut telah dibayarkan, sehingga masih terdapat sekitar Rp10 miliar yang menurut pihak penggugat masih menjadi kewajiban para tergugat.

“Kurang lebih total transaksinya Rp24 miliar. Yang sudah dibayarkan sekitar Rp14 miliar, sehingga masih ada sekitar Rp10 miliar yang menjadi kewajiban pihak lawan,” ujarnya.

Tak hanya mengajukan gugatan wanprestasi, PT TDI juga memasukkan dalil perbuatan melawan hukum. Sebagai bagian dari petitumnya, penggugat turut mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim untuk menjaga objek sengketa selama proses persidangan berlangsung.

Menurut Wirawan, permohonan sita jaminan diajukan agar hak-hak kliennya tetap terlindungi apabila gugatan nantinya dikabulkan.

Gugatan ini merupakan upaya hukum lanjutan setelah gugatan sebelumnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena alat bukti yang diajukan dinilai belum memadai.

“Kami sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan, tetapi hasilnya NO karena bukti yang kami ajukan saat itu dinilai belum memadai. Sekarang kami mengajukan kembali gugatan dengan bukti yang lebih lengkap,” katanya.

PT TDI mengaku optimistis gugatan kali ini memiliki dasar pembuktian yang lebih kuat. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu jadwal pemanggilan para pihak oleh PN Denpasar yang diperkirakan berlangsung dalam dua minggu hingga satu bulan ke depan.

“Kami berharap hak-hak klien kami dapat dipenuhi dan pengadilan mengabulkan gugatan ini sehingga para tergugat menjalankan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum,” tutur Wirawan. (Silvia Andriani)

Tags: #igormaksimov#magnumestateinternasional#stanislav#theumalassignature

Baca Juga

BIFF 2026 Perkuat Jembatan Fashion Borneo ke Australia

BIFF 2026 Perkuat Jembatan Fashion Borneo ke Australia

by Redaksi Seleb
5 Oktober 2026

SAMARINDA – Borneo International Fashion Festival (BIFF) 2026 menjadikan koneksi Indonesia dan Australia sebagai salah satu pintu untuk memperluas jejaring...

Holy Kids Land Hadirkan Field Trip Ramah Anak, dari Puppet Show hingga Waterpark

Holy Kids Land Hadirkan Field Trip Ramah Anak, dari Puppet Show hingga Waterpark

by Redaksi Seleb
5 Oktober 2026

BOGOR – Kegiatan field trip menjadi salah satu pilihan sekolah untuk memberikan pengalaman belajar di luar ruang kelas. Tak hanya...

Myesha Bellvania Kaat Dapat Dukungan PPAPP Jakarta Timur, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

Myesha Bellvania Kaat Dapat Dukungan PPAPP Jakarta Timur, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

by Redaksi Seleb
10 September 2026

JAKARTA — Menyandang gelar Putri Anak Indonesia Lingkungan 2026 tak membuat Afidenaya Myesha Bellvania Kaat puas hanya dengan pencapaian di...

De Sultan Bayar Dua Kali demi Pastikan DJ Panda Tetap Tampil

De Sultan Bayar Dua Kali demi Pastikan DJ Panda Tetap Tampil

by Redaksi Seleb
9 September 2026

JAKARTA — Persoalan pembayaran hampir membuat penampilan DJ Panda di De Sultan Super Club pada 4 September 2026 batal terlaksana....

Dari Jepang ke Layar Rumah, RANS dan TVRI Satukan Dukungan untuk Atlet Indonesia di Asian Games 2026

Dari Jepang ke Layar Rumah, RANS dan TVRI Satukan Dukungan untuk Atlet Indonesia di Asian Games 2026

by Redaksi Seleb
4 September 2026

JAKARTA — Perjuangan atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 tidak hanya berlangsung di arena pertandingan. Dukungan dari Tanah Air...

Usia 87 Tahun, Juliana Rampengan Datang ke Jakarta Perjuangkan Hak Waris yang Tertahan di BPN

Usia 87 Tahun, Juliana Rampengan Datang ke Jakarta Perjuangkan Hak Waris yang Tertahan di BPN

by Redaksi Seleb
2 September 2026

JAKARTA — Di usia 87 tahun, Juliana Rampengan harus datang dari Manado, Sulawesi Utara, ke Jakarta untuk memperjuangkan proses turun...

Next Post
Rayakan Satu Dekade, Indonesia’s Girl 2026 Lahirkan Talenta Muda Berkarakter dari Seluruh Indonesia

Rayakan Satu Dekade, Indonesia's Girl 2026 Lahirkan Talenta Muda Berkarakter dari Seluruh Indonesia

Discussion about this post

Recommended

Anya Geraldine Cari Aspri, Simak Syaratnya yang Bikin Elus Dada

Anya Geraldine Cari Aspri, Simak Syaratnya yang Bikin Elus Dada

3 tahun ago
Amara Sophie Bongkar Sisi Psikologis Tiwi dan Teror “Halus” yang Mengintai di Balik Syuting ‘Aku Harus Mati’

Amara Sophie Bongkar Sisi Psikologis Tiwi dan Teror “Halus” yang Mengintai di Balik Syuting ‘Aku Harus Mati’

6 bulan ago

Popular News

  • BIFF 2026 Perkuat Jembatan Fashion Borneo ke Australia

    BIFF 2026 Perkuat Jembatan Fashion Borneo ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Holy Kids Land Hadirkan Field Trip Ramah Anak, dari Puppet Show hingga Waterpark

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nita Thalia Puas dengan Hasil Operasi Plastik di Queen Beauty Clinic: “Bahagia Sekali!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor di Persimpangan Budaya dan Bisnis, Sineas Bicara Soal Pasar hingga Kreativitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adinda Azani Jadi Gadis Desa di Sinetron ‘Cinta Seluas Samudra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

© 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Seleb
  • K-Pop
  • K-Drama
  • Musik
  • Film
  • Sehati
  • Ragam

© 2022 Selebtoday.com / Member of Asiatoday Network