Tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara Sunan Kalijaga membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dialami seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina, Marigen Feonnah Mae Imperial Paz atau Megan. Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum, sementara upaya Restorative Justice (RJ) belum mencapai keputusan final.
Sunan Kalijaga menjelaskan, kliennya diduga mengalami kekerasan fisik berulang selama kurang lebih 10 bulan oleh mantan kekasihnya yang juga merupakan WNA. Puncak dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 1 November 2025 di sebuah apartemen milik terlapor.
“Bentuk kekerasan yang dialami klien kami berupa tamparan, pembantingan, hingga luka memar di wajah dan lengan. Selain dampak fisik, korban juga mengalami trauma psikologis dan hingga saat ini masih menjalani terapi,” kata Sunan Kalijaga dalam konferensi pers.
Kuasa hukum lainnya, Roby Setiawan, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, mulai dari dokumentasi luka hingga catatan kronologis kejadian. Ia menegaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut bukan merupakan peristiwa tunggal.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana di bawah empat tahun penjara. Hingga kini, terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyelidikan masih berjalan.
RJ Masih Berjalan
Di sisi lain, pihak terlapor mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Polres Metro Jakarta Pusat telah memfasilitasi pertemuan antara korban dan terlapor pada 9 Februari 2026.
Menurut tim kuasa hukum korban, pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk menjajaki penyelesaian secara kekeluargaan. Pihak keluarga terlapor disebut telah menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesiapan bertanggung jawab, terutama dalam hal pemulihan kondisi korban.
Namun demikian, proses RJ masih berada pada tahap awal. Korban disebut belum sepenuhnya siap bertemu langsung dengan terlapor karena masih mengalami trauma psikologis. Pertemuan lanjutan dijadwalkan guna membahas kemungkinan kesepakatan damai.
Apabila tercapai kesepakatan, proses RJ akan dilanjutkan dengan penandatanganan surat perdamaian, pencabutan laporan oleh korban, serta gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan kelanjutan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan Korban
Megan menegaskan bahwa hubungannya dengan terlapor bersifat personal dan tidak terkait kepentingan bisnis apa pun. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan akhir terkait penyelesaian damai. Tim kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik setelah agenda pertemuan lanjutan digelar.

