Site icon Selebtoday.com

Klarifikasi Agustinus Nahak soal Perlindungan Anak dan Hak Asuh Safira: “Ini Bukan Konflik Rumah Tangga”

Kuasa hukum Safira, Agustinus Nahak, bersama tim menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait berbagai pernyataan dan somasi yang dilayangkan pihak MM melalui kuasa hukumnya. Klarifikasi ini bertujuan meluruskan informasi yang beredar sekaligus menegaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya berfokus pada perlindungan dan kepentingan terbaik anak-anak, bukan konflik suami istri.

Agustinus menegaskan bahwa Safira merupakan warga negara Indonesia yang berhak memperoleh perlindungan penuh dari negara. Kehadiran Safira bersama anak-anak di Indonesia, menurutnya, bukan bentuk pelarian, melainkan langkah perlindungan yang dilakukan dengan izin serta demi keselamatan dan kesehatan psikologis anak-anak.

Fokus pada Hak Anak, Bukan Perselisihan Orang Dewasa

Kuasa hukum menekankan bahwa posisi Safira sangat jelas dan sederhana. Kliennya tidak menuntut konflik, tidak berupaya membuka kembali masa lalu, serta tidak berniat memutus hubungan antara ayah dan anak.
“Yang diminta hanya satu, anak-anak dapat hidup aman dan memperoleh hak nafkah serta perlindungan dari ayah kandungnya,” ujar Agustinus.

Ia menegaskan, kewajiban nafkah anak merupakan tanggung jawab hukum seorang ayah, bukan bentuk kemurahan hati dan tidak boleh dijadikan alat tekanan. Hidup terpisah, lanjutnya, tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.“Fokus perkara ini bukan menang atau kalah, melainkan memastikan anak-anak tidak menjadi korban konflik orang dewasa,” tegasnya.

Penolakan Take Down Video

Terkait permintaan penghapusan (take down) video dan konten media yang disampaikan pada 23 dan 29 Januari 2025, kuasa hukum Safira menyatakan menolak permintaan tersebut.
Menurut Agustinus, pernyataan Safira kepada media disampaikan berdasarkan fakta dan merupakan bentuk perlindungan diri serta anak-anak setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil dan muncul dugaan tekanan psikologis.
“Tidak ada unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan tersebut,” katanya.

Hak Bertemu Anak Tetap Terbuka

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihak ayah tetap memiliki hak untuk bertemu anak. Namun, pelaksanaannya harus dikoordinasikan melalui kuasa hukum, disepakati waktu dan mekanismenya, serta mengutamakan kondisi psikologis anak.

Saat ini, salah satu anak masih menjalani pendampingan psikolog akibat dampak konflik keluarga. Karena itu, pertemuan dengan orang tua tidak boleh menjadi ajang tekanan atau saling tuding di hadapan anak.

Dasar Hukum Perlindungan Anak

Agustinus menegaskan, tindakan Safira membawa anak-anak ke Indonesia sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 26 yang mewajibkan orang tua untuk mengasuh, memelihara, dan melindungi anak.

“Langkah tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak primer anak, bukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Seruan Menurunkan Eskalasi Konflik

Di akhir klarifikasinya, kuasa hukum Safira meminta pihak terkait untuk menghentikan tekanan psikologis terhadap Safira dan anak-anak, serta tidak lagi menyebarkan narasi menyesatkan seolah-olah kliennya melarikan diri.

Somasi dan tanggapan hukum, kata Agustinus, tetap akan dijawab secara tertulis dan profesional. Namun pada tahap ini, ia menekankan pentingnya menurunkan eskalasi konflik demi masa depan anak-anak.
“Ini bukan soal ego orang dewasa. Yang kami perjuangkan adalah masa depan anak-anak agar tetap terlindungi secara fisik dan psikologis,” pungkasnya.

Exit mobile version