Jakarta – Sengketa kepemilikan saham yang melibatkan PT Tirta Digital Indonesia (TDI) kembali mencuat. Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas berbagai laporan yang telah disampaikan, termasuk dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di tengah proses sengketa.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Ade mengungkapkan bahwa PT TDI memiliki 34 persen saham di PT Indonesian Capital Group yang sebelumnya telah disepakati untuk diperjualbelikan dengan nilai Rp381,5 miliar. Namun, menurutnya, muncul perubahan data perusahaan saat perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ade menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena perubahan administrasi perusahaan diduga dilakukan ketika sengketa belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Selama perkara masih berjalan, seharusnya tidak ada perubahan terhadap kepemilikan maupun administrasi perusahaan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya kembali melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan pada 18 Juni lalu. Laporan tersebut, kata Ade, turut menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum notaris.
Menurut Ade, langkah hukum tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak kliennya.
Selain menyoroti sengketa PT TDI, Ade juga memaparkan sejumlah perkara lain yang menimpa Budiman Tiang. Salah satunya terkait putusan banding yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dalam perkara penggelapan.
Ade mempertanyakan putusan tersebut karena menurutnya objek yang dipersoalkan tidak pernah berpindah tangan ataupun hilang. Ia juga menyebut tanah yang menjadi lokasi bangunan hingga kini masih tercatat atas nama Budiman Tiang.
Tak hanya itu, Budiman juga telah melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke Bareskrim Polri sejak 1 Desember 2025. Ade mengatakan tindakan tersebut dilakukan berulang kali dan dinilai merugikan kliennya beserta keluarga.
Dalam kesempatan yang sama, Ade turut menyinggung laporan dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian yang telah disampaikan sejak 2022. Ia berharap seluruh laporan yang telah diajukan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Menutup keterangannya, Ade meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap seluruh proses yang sedang berjalan. Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting agar setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang adil serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Silvia Andriani)
















Discussion about this post