JAKARTA – Menjelang upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan Nikita Mirzani, tim kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys mengambil langkah hukum dengan mendatangi Mahkamah Agung, Rabu (1/7/2026).
Mereka mengajukan surat permohonan perlindungan hukum atau judicial immunity bagi para majelis hakim yang menangani perkara Nikita Mirzani, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga nantinya pada proses Peninjauan Kembali.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, mengatakan permohonan tersebut diajukan setelah pihaknya menemukan dugaan adanya upaya intervensi terhadap proses peradilan.
“Hari ini kami memohon perlindungan hukum yang dikenal dalam bahasa hukum judicial immunity terhadap Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi yang sudah memutuskan perkara terpidana Nikita Mirzani bersalah,” ujar Julianus.
Menurut tim kuasa hukum, dugaan intervensi itu diperkuat oleh rekaman suara yang disebut memiliki kemiripan dengan suara Nikita Mirzani. Dalam rekaman tersebut, diduga terdapat pembicaraan mengenai pemberian uang senilai Rp4 miliar untuk memengaruhi putusan hakim pada tingkat kasasi dan berlanjut hingga proses PK.
“Pada intinya, isi percakapan tersebut adalah kami duga ada upaya untuk menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp4 miliar,” kata kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Yoki Pranata Sinulingga.(Silvia Andriani)
















Discussion about this post