Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali jadi sorotan. Alyne Ma’arif dan Panglima Abu dengan tegas mengingatkan bahwa praktik kekerasan di dalam rumah tangga bukan lagi urusan privat, melainkan kejahatan serius yang harus dihentikan.
Dalam pernyataannya, Alyne menyoroti masih banyak korban KDRT yang memilih diam. Faktor ketakutan, tekanan dari pasangan, hingga ketergantungan ekonomi membuat korban terjebak dalam lingkaran kekerasan yang terus berulang.
“Banyak korban tidak berani bicara. Padahal, diam justru memperpanjang penderitaan,” ujarnya.
Lebih jauh, Alyne juga menggambarkan penderitaan yang dialami korban, khususnya perempuan. Tidak hanya luka fisik, banyak korban mengalami trauma psikologis berkepanjangan, kehilangan rasa percaya diri, hingga depresi. Dalam banyak kasus, korban hidup dalam ketakutan setiap hari, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman—rumah mereka sendiri. Dampak ini juga sering menjalar ke anak-anak yang menyaksikan kekerasan, membentuk luka batin yang bisa terbawa hingga dewasa.
Senada dengan itu, Panglima Abu menegaskan bahwa hukum di Indonesia sebenarnya sudah jelas melindungi korban melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun, lemahnya pelaporan dan minimnya keberanian menjadi celah yang membuat pelaku terus bebas.
“KDRT itu bukan aib keluarga. Ini pelanggaran hukum. Harus dilawan, bukan disembunyikan,” tegasnya.
Secara hukum, pelaku KDRT dapat dijerat pidana serius, mulai dari hukuman penjara hingga denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan—baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Dalam kasus berat, ancaman hukuman bisa mencapai bertahun-tahun penjara, terlebih jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Hal ini menjadi bukti bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Keduanya juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dan aparat penegak hukum. Respons cepat, perlindungan korban, serta penindakan tegas terhadap pelaku dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru bisa berubah menjadi ruang penuh ancaman jika kekerasan dibiarkan. Alyne dan Panglima Abu berharap semakin banyak korban berani bersuara dan mencari keadilan, sehingga kasus KDRT tidak lagi dianggap sebagai masalah yang harus ditutup-tutupi, melainkan kejahatan yang wajib dihentikan bersama.(Silvia Andriani)

















Discussion about this post