JAKARTA — Di usia 87 tahun, Juliana Rampengan harus datang dari Manado, Sulawesi Utara, ke Jakarta untuk memperjuangkan proses turun waris atas tanah yang sebelumnya tercatat atas nama mendiang suaminya, Nicholas Rori.
Oma yang biasa di sapa Yana ini datang dengan satu harapan sederhana, yakni agar proses administrasi pertanahan dapat segera diselesaikan sehingga sertifikat tanah peninggalan suaminya bisa dialihkan kepada dirinya sebagai ahli waris.
Persoalan bermula ketika proses pengurusan turun waris di BPN Minahasa disebut tidak dapat dilanjutkan karena adanya surat pencegahan terhadap sertifikat tersebut. Pihak keluarga mempertanyakan keberadaan dan dasar pencegahan tersebut karena, menurut mereka, masa berlaku pencegahan sebelumnya telah lewat dan tidak disertai kejelasan mengenai adanya nomor perkara pengadilan.
Keluarga Oma ini juga mempersoalkan surat hibah di bawah tangan yang disebut menjadi dasar klaim salah satu keponakan terhadap tanah tersebut. Menurut keluarga, surat itu bukan akta hibah yang dibuat di hadapan notaris karena Oma ini sebagai istri dari Nicholas Rori tidak pernah memberikan persetujuan untuk mengalihkan harta bersama tersebut.
“Masalahnya untuk balik nama ditolak dari BPN Minahasa tanpa kejelasan. Terlalu berbelit-belit,” ujar Oma Yana saat menceritakan persoalan yang dihadapinya.
Menurut keluarga, sertifikat asli tanah tersebut sebelumnya sempat berada di tangan pihak lain. Namun, setelah persoalan dilaporkan kepada kepolisian, sertifikat itu telah dikembalikan kepadanya.
Meski sertifikat telah berada di tangan ahli waris, proses turun waris disebut masih belum dapat berjalan. Pihak keluarga mengaku telah beberapa kali meminta penjelasan mengenai perkembangan permohonan, termasuk melalui surat dari kuasa hukum, tetapi belum mendapatkan kepastian yang mereka harapkan.
Keluarga juga mempertanyakan keputusan BPN yang setelah melakukan gelar perkara justru mengembalikan berkas permohonan turun waris dan memberikan kesempatan tambahan selama 14 hari kepada pihak yang mengajukan pencegahan untuk menempuh langkah hukum.
Bagi keluarga Yana, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian pelayanan administrasi pertanahan. Mereka menilai apabila memang terdapat sengketa mengenai kepemilikan, penyelesaiannya semestinya memiliki dasar hukum dan nomor perkara yang jelas.
“Kalau memang ada perkara, silakan diselesaikan melalui pengadilan. Tapi kalau hanya klaim sepihak, kami mempertanyakan mengapa proses turun waris tetap tertahan,” kata pihak keluarga.
Persoalan ini menjadi semakin mendesak karena Yana merupakan ahli waris yang disebut masih hidup dan kini telah berusia 87 tahun. Keluarga khawatir ketidak jelasan proses tersebut justru membuat hak waris semakin tidak memiliki kepastian.
Yana menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Ia berharap masalah dapat diselesaikan sesuai aturan sekaligus tetap mengedepankan hubungan kekeluargaan.
“Kalau bisa dipercepat, ya dipercepat. Untuk ke depannya kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja,” ujar Yana.
Keluarga berharap BPN dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum pencegahan serta status permohonan turun waris tersebut. Mereka juga meminta agar hak Yana sebagai ahli waris mendapat kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Oma Yana perjuangan ini bukan semata-mata mengenai tanah dan sertifikat. Di usia senjanya, ia hanya ingin mendapatkan kepastian atas peninggalan suaminya dan menyelesaikan persoalan tersebut tanpa harus terus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lainnya. (Silvia Andriani)
















Discussion about this post