Hercules Rosario Marshal, akhirnya mengambil langkah hukum. Di Wakili dengan kuasa hukumnya yang terdiri dari Agustinus Nahak, S.H., M.H., dan Sunan Kalijaga, memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan yang dilayangkan sekelompok orang kepada klien mereka
“Kami dipanggil oleh Bapak Haji Hercules untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang kami nilai sangat keji dan tidak berdasar. Tuduhan ini bahkan sampai membuat istri beliau mengalami tekanan psikologis,” ujar Agustinus Nahak dalam keterangannya kepada wartawan.
Agustinus mempertanyakan legal standing pihak-pihak yang datang ke Komisi III DPR RI dan mendesak agar Haji Hercules ditangkap serta meminta agar organisasi masyarakat (ormas) GRIB dibubarkan.
“Apakah mereka bertindak atas nama siapa? Mana surat kuasa mereka? Kalau mengaku sebagai advokat, tunjukkan dasar hukumnya. Mana laporan polisinya? Mana surat penetapan tersangkanya? Sampai hari ini, Bapak Hercules tidak pernah dipanggil polisi dalam kasus apapun,” tegas Agustinus.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami dan menghormati regulasi terkait ormas sebelum membuat tuduhan dan desakan pembubaran. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 sebagai dasar hukum berdirinya ormas-ormas di Indonesia.
“Ormas bukan preman. Tujuannya mulia: membantu ketertiban, pembangunan, hingga penanggulangan bencana. Jangan asal menyebut dan menggeneralisasi. Negara ini memberi ruang bagi ormas melalui undang-undang,” lanjutnya.
Sementara itu, Sunan Kalijaga menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan somasi terbuka terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah terhadap klien mereka.
“Kami sudah diberikan kuasa penuh. Kalau memang mereka merasa ada masalah hukum, mari kita duduk bersama dan buka datanya. Jangan asal bicara di depan publik dan membuat kegaduhan. Kami akan ambil langkah tegas,” ujar Sunan.
Keduanya menekankan bahwa pernyataan-pernyataan yang menyudutkan Haji Hercules tanpa dasar hukum yang jelas justru menjadi provokasi yang merugikan banyak pihak. Mereka juga mendesak agar Komisi III DPR RI tidak dijadikan alat untuk membangun opini publik tanpa fakta hukum yang sahih.
Discussion about this post