Drama sengketa barang pribadi milik seorang istri sah kembali memanas. Tim Kuasa Hukum Stivany Agusia & Partners bahkan terbang langsung dari Jakarta ke Jambi hanya untuk memastikan Somasi II diserahkan secara langsung kepada pihak terlapor yang berinisial D.
Sebelumnya, Somasi I sudah dikirim lewat jalur administratif. Namun, respons pihak terlapor dinilai tidak kooperatif dan belum ada tanda-tanda itikad baik untuk mengembalikan barang milik klien.
“Hari ini kami datang langsung ke Jambi untuk memberikan Somasi II sebagai upaya terakhir sebelum menempuh jalur kepolisian dan gugatan perdata,” ujar Managing Partner Stivany Agusia, S.H., M.H., C.Med., CPCLE., CMLC., Cp.Arb., CLA, kepada media.
Tiba di kawasan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tim hukum memastikan dokumen Somasi II telah disampaikan secara resmi sesuai prosedur. Namun, lagi-lagi pihak D disebut menolak mengembalikan barang-barang tersebut, meski sudah ditawarkan jalan damai.
Penolakan ini justru membuat tim hukum semakin tegas untuk membawa kasus tersebut ke jalur pidana maupun perdata.
“Penguasaan barang milik klien secara melawan hukum dapat memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Laporan resmi akan segera kami proses,” tambah tim kuasa hukum.
Hingga kabar ini diterbitkan, pihak terlapor D masih bungkam dan belum memberikan pernyataan apa pun melalui kuasa hukumnya.















Discussion about this post