Jakarta – Selama lebih dari dua dekade, warga negara Inggris Nicholas John Hyam mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas sengketa tanah yang telah dibayarnya sejak 2005. Setelah berbagai upaya hukum ditempuh, Nicholas kini melalui kuasa hukumnya, Sri Dharen, SH, MH, MBA dari Sri Dharen & Partners, mengadukan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Nicholas, Sri Dharen, mengatakan kliennya telah menunggu selama 21 tahun tanpa kejelasan penyelesaian, meski pembayaran atas lahan seluas sekitar 2,8 hektare yang terdiri dari sembilan sertifikat telah dilakukan sejak 2005.
“Yang kami perjuangkan bukan hanya hak klien kami, tetapi juga kepastian hukum. Persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian yang jelas,” ujar Sri.
Menurut Sri, selama proses tersebut pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk mekanisme konsinyasi yang pernah dilakukan melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Ia menyebut pada 2017 pernah diterbitkan konsinyasi, namun kliennya mengaku tidak pernah menerima cek fisik sebagaimana yang disebut menjadi bagian dari proses tersebut. Tim kuasa hukum pun telah beberapa kali meminta penjelasan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya konsinyasi lain pada 2023. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana sekitar Rp33 miliar sempat ditransfer ke rekening Pengadilan Negeri Denpasar sebelum kemudian ditarik kembali sekitar dua minggu kemudian.
Menurut Sri, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta KPK melakukan telaah atas seluruh rangkaian perkara sesuai kewenangannya.
Dalam perjalanan perkara, tim kuasa hukum juga menyebut empat dari sembilan sertifikat tanah yang menjadi objek transaksi telah beralih kepada pihak lain, sedangkan lima sertifikat lainnya masih tercatat atas nama penjual.
“Kami berharap negara hadir memberikan kepastian hukum. Indonesia harus menjadi negara yang memberikan rasa aman bagi setiap pencari keadilan, termasuk investor asing yang beritikad baik,” kata Dahrren
Pengaduan ke KPK, lanjutnya, merupakan salah satu langkah hukum yang ditempuh untuk meminta adanya penelusuran terhadap dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Selain KPK, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Denpasar, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, maupun pihak terkait lainnya masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Silvia Andriani)
















Discussion about this post