JAKARTA — Persoalan pembayaran hampir membuat penampilan DJ Panda di De Sultan Super Club pada 4 September 2026 batal terlaksana. Kondisi tersebut baru diketahui pihak De Sultan ketika acara tinggal tiga hari lagi.
Manager Operasional De Sultan Super Club, Gregorius Peter atau Grey, mengatakan pihaknya baru mendapat informasi mengenai persoalan pembayaran fee DJ Panda pada 1 September 2026. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak DJ Panda melalui pesan langsung (DM).
Menurut Grey, pihak DJ Panda menyampaikan bahwa pembayaran yang diterima dari Tam Management selaku agency yang menangani kerja sama tersebut baru mencapai Rp80 juta.
“DJ Panda menyampaikan tidak mau berangkat kalau feenya belum dilunasi,” kata Grey.
Padahal, pihak De Sultan mengaku telah melakukan pembayaran kepada Tam Management sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Nilai fee DJ Panda yang disepakati mencapai Rp300 juta, di luar riders.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari softlock sebesar Rp30 juta, kemudian Rp45 juta, Rp75 juta, hingga pelunasan sebesar Rp150 juta pada H-3 acara.
Untuk menghindari pembatalan penampilan, De Sultan akhirnya mengambil langkah tambahan dengan membayarkan Rp150 juta kepada pihak DJ Panda.
“Kami akhirnya mengambil langkah untuk memastikan DJ Panda tetap tampil sesuai jadwal,” ujar Grey.
Namun, dari informasi yang diterima De Sultan, terdapat selisih Rp70 juta dari pembayaran yang sebelumnya diberikan kepada Tam Management yang disebut belum diteruskan kepada DJ Panda.
Persoalan tersebut kemudian membuat pihak De Sultan berupaya meminta penjelasan kepada Tama dari Tam Management. Namun, komunikasi yang terjalin disebut tidak memberikan penyelesaian.
Grey mengatakan pihak Tama sempat menyampaikan bahwa persoalan tersebut sedang diurus. Setelah 2 September 2026, komunikasi disebut terhenti dan pihak De Sultan tidak lagi mendapatkan respons melalui telepon maupun WhatsApp.
Selain persoalan pembayaran, De Sultan juga mengaku telah mengeluarkan biaya Rp7.719.135 untuk tiket perjalanan pulang-pergi Tama.
Atas kondisi tersebut, pihak De Sultan mengklaim mengalami kerugian total Rp77.719.135. Mereka kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Laporan resmi disebut telah dibuat pada 8 September 2026. De Sultan juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk kontrak kerja sama dengan Tam Management, bukti transfer pembayaran, bukti transfer dari Tam Management kepada DJ Panda, percakapan terkait somasi, serta dokumen laporan kepolisian.
Grey mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang terjadi sekaligus meminta pertanggungjawaban terkait kerugian yang diklaim dialami pihak De Sultan.
Perkara tersebut kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam persoalan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. (Silvia Andriani)
















Discussion about this post