Jakarta – Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 26 Februari 2026 tak sekadar menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga menjadi panggung pengujian profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan prosedur penyidikan.
Dalam persidangan, Saksi ahli hukum pidana Prof. Muzakir menekankan bahwa standar itu minimal dua alat bukti bukanlah formalitas administratif, melainkan fondasi utama dalam menetapkan status tersangka. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses hukum berisiko kehilangan legitimasi.
Saksi ahli juga mengingatkan bahwa calon tersangka wajib diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan secara resmi. Selain itu, mekanisme pemberitahuan penyidikan harus dijalankan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan prinsip due process of law.
Sorotan lain dalam sidang ini adalah konstruksi perkara yang dinilai dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Menurut ahli, tidak semua pelanggaran dalam undang-undang sektoral otomatis dapat dikualifikasikan sebagai korupsi. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 14 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya pernyataan eksplisit dalam undang-undang terkait.
Dalam konteks perkara yang diuji, ahli menegaskan bahwa substansinya berkaitan dengan sektor perbankan. Artinya, kewenangan dan mekanisme penanganannya memiliki rezim tersendiri dan tidak serta-merta dapat dialihkan menjadi perkara korupsi.
Tim kuasa hukum dari pemohon—Ir. Hana Wijaya yang merupakan Pensiunan Direktur Unit Syariah Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang terdiri dari Mustafa MY Tiba, SH, Dr. Sutanto, SH, MH, Teuku Afriadi, SH, Wanda Parulian Lubis, SH, serta Muhammad Agung, SH, MH—menilai praperadilan ini merupakan momentum penting untuk mengingatkan aparat agar tidak tergesa-gesa menetapkan status hukum seseorang.
Menurut mereka, penetapan tersangka yang prematur dan tanpa dukungan alat bukti yang kuat berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara serta menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Sidang masih akan berlanjut sebelum putusan dibacakan pekan depan. Apapun hasilnya, perkara ini dipandang sebagai preseden penting dalam menegaskan bahwa kewenangan besar penyidik harus selalu diimbangi dengan kepatuhan ketat terhadap prosedur hukum yang berlaku. (Silvia Andriani)

