Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menerima pendaftaran gugatan yang diajukan PT Tirta Digital Indonesia (TDI) terhadap pihak The Umalas Signature beserta sejumlah pihak terkait.
Dalam gugatan tersebut, PT TDI mendalilkan adanya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH), sekaligus menuntut pembayaran kewajiban yang diklaim masih tersisa sekitar Rp10 miliar.
Gugatan didaftarkan melalui kuasa hukum PT TDI, Wirawan, berdasarkan surat kuasa dari Direktur PT TDI, Ricky Pratama.
Selain The Umalas Signature, gugatan juga melibatkan dua warga negara Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, serta sejumlah pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan objek sengketa.
“Hari ini kami datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengajukan gugatan terhadap The Umalas Signature dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Wirawan kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Menurut Wirawan, sengketa berawal dari kerja sama bisnis yang telah berlangsung sejak 2023. Dalam gugatan tersebut, PT TDI mendalilkan terdapat kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh para tergugat.
Ia menjelaskan, nilai transaksi dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp14 miliar disebut telah dibayarkan, sehingga masih terdapat sekitar Rp10 miliar yang menurut pihak penggugat masih menjadi kewajiban para tergugat.
“Kurang lebih total transaksinya Rp24 miliar. Yang sudah dibayarkan sekitar Rp14 miliar, sehingga masih ada sekitar Rp10 miliar yang menjadi kewajiban pihak lawan,” ujarnya.
Tak hanya mengajukan gugatan wanprestasi, PT TDI juga memasukkan dalil perbuatan melawan hukum. Sebagai bagian dari petitumnya, penggugat turut mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim untuk menjaga objek sengketa selama proses persidangan berlangsung.
Menurut Wirawan, permohonan sita jaminan diajukan agar hak-hak kliennya tetap terlindungi apabila gugatan nantinya dikabulkan.
Gugatan ini merupakan upaya hukum lanjutan setelah gugatan sebelumnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena alat bukti yang diajukan dinilai belum memadai.
“Kami sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan, tetapi hasilnya NO karena bukti yang kami ajukan saat itu dinilai belum memadai. Sekarang kami mengajukan kembali gugatan dengan bukti yang lebih lengkap,” katanya.
PT TDI mengaku optimistis gugatan kali ini memiliki dasar pembuktian yang lebih kuat. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu jadwal pemanggilan para pihak oleh PN Denpasar yang diperkirakan berlangsung dalam dua minggu hingga satu bulan ke depan.
“Kami berharap hak-hak klien kami dapat dipenuhi dan pengadilan mengabulkan gugatan ini sehingga para tergugat menjalankan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum,” tutur Wirawan. (Silvia Andriani)
















Discussion about this post