Memperjuangkan Hak yang belum disampaikan, Freddy Widjaja merupakan salah satu anak dari pendiri Sinar Mas Group, Eka Widjaja. Tengah menuntut hak waris yang menurutnya belum diselesaikan secara adil. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 8 Mei 2025 dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sunan Kalijaga & Partners.
Turut hadir sebagai salah satu anak dari almarhum Eka Tjipta, Freddy Widjaja mengungkapkan bahwa sang ayah memiliki lima istri dan 28 anak. Namun, hanya empat anak dari istri pertama yang disebut menguasai penuh kerajaan bisnis Sinar Mas Group, yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Wijaya, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
“Saya mewakili keluarga dari ibu saya, Lidya Relawati, yang merupakan istri keempat dari ayah saya. Kami hanya menerima pendidikan dan tempat tinggal, tanpa menikmati satu lembar saham maupun dividen dari perusahaan-perusahaan grup Sinar Mas hingga saat ini,” ujar Ferry.
Kuasa hukum Freddy, dari Kantor Hukum Sunan Kalijaga, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi surat kuasa resmi dan siap mengambil langkah hukum demi memperjuangkan hak-hak kliennya. Mereka menekankan bahwa hak keperdataan tidak akan pernah hilang dan bahkan bisa diwariskan.
“Hak waris ini harus diselesaikan secara adil. Kami membuka ruang untuk mediasi, negosiasi, dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Tapi jika jalan itu buntu, tentu akan kami tempuh secara litigasi,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Freddy juga mengungkap bahwa dirinya memiliki akta wasiat nomor 236 tahun 1991 yang dibuat oleh Eka Tjipta Widjaja di hadapan notaris Benny Kristianto. Dalam akta itu disebutkan nama-nama istri dan anak-anak yang diakui serta dicintai oleh pendiri Sinar Mas tersebut.
Ia juga menyebut adanya beberapa akta wasiat baru yang muncul pada 2005 hingga 2008 dan mencoret nama-nama anak dari istri selain istri pertama. Freddy menyebut hal ini sebagai “aneh bin ajaib” dan mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen tersebut.
Berdasarkan perhitungan nilai kekayaan Sinar Mas Group dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan Tbk di bawah grup tersebut, Freddy menyebut total kekayaan mencapai sekitar Rp730 triliun, dengan asumsi 50% berupa utang, tersisa Rp360 triliun sebagai nilai bersih. Dari jumlah itu, ia mengklaim seharusnya mendapatkan bagian sekitar Rp13 triliun.
“Selama puluhan tahun, kami tidak pernah menerima satu rupiah pun dari keuntungan perusahaan. Padahal hak kami jelas diakui secara hukum,” ujarnya.
Sengketa warisan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu konglomerat besar Indonesia dan memunculkan potensi konflik antar ahli waris. Freddy menegaskan bahwa perjuangannya bukan sekadar untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk adik-adiknya dari ibu yang sama.
Discussion about this post